SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pertambangan Sukoharjo, Satpol PP menghentikan aktivitas penambangan galian C di Weru.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Alasombo, Kecamatan Weru, Senin (27/2/2017). Aktivitas penambangan galian C itu belum mengantongi izin alias ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (28/2/2017), pengerukan tanah di lokasi tambang galian C itu sudah berlangsung selama beberapa bulan. Luas lahan lokasi tambang galian C itu kurang dari satu hektare.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengerukan tanah dilakukan menggunakan satu alat berat. Tanah hasil kerukan kemudian diangkut truk yang hilir mudik di lokasi tambang galian C.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bima Hani K., mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan tim Satpol PP meminta para pekerja menghentikan aktivitas pengerukan tanah di lokasi galian C. Petugas Satpol PP Sukoharjo meminta para pekerja mengeluarkan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

“Aktivitas penambangan dihentikan lantaran belum mengantongi izin penambangan galian yang diterbitkan Pemprov Jateng. Satu alat berat harus keluar dari lokasi galian C,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa.

Langkah itu dilakukan Satpol PP Sukoharjo sebagai upaya menegakkan regulasi tentang penambangan galian. Selain itu, Satpol PP juga mengawasi maraknya galian C di wilayah Sukoharjo.

Apabila tak diawasi secara ketat dikhawatirkan bermunculan lokasi baru galian C terutama di wilayah Sukoharjo bagian selatan. “Karena itu, kami secara persuasif menghentikan aktivitas penambangan galian C yang belum mengantongi izin. Kendati penerbitan izin wewenang Pemprov Jateng, kami tetap melakukan pengawasan,” papar dia.

Lebih jauh, Bima menambahkan lokasi galian C lainnya tetap diawasi secara ketat. Dia bakal selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng ihwal pendataan galian C di Sukoharjo. Sebelumnya, pada 2016 tim gabungan pernah menyegel sejumlah tambang galian C di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, dan Desa Jatingarang, Kecamatan Weru.

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Handoko, 37, mengapresiasi langkah Satpol PP menutup aktivitas penambangan galian C di Desa Alasombo, Kecamatan Weru. Pemkab diminta menyegel tambang galian C ilegal lainnya.

Masih ada beberapa lokasi tambang galian C yang disinyalir belum mengantongi izin. “Saya berharap Pemkab mengantisipasi agar tak terjadi konflik antara warga dengan pengelola tambang galian C. Kalau sudah mengantongi izin tak masalah, permasalahannya mungkin masih ada yang belum berizin,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya