SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Penambangan galian C Sukoharjo di Desa Sanggang, Bulu disegel Satpol PP karena dinilai merusak jalan kampung.

Solopos.com, SUKOHARJO – Tim gabungan yang dikomandani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyegel tiga lokasi tambang galian C di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (7/9/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penyegelan ditandai dengan pemasangan perdaline di tiga titik tersebut. Personel gabungan terdiri atas dinas terkait, Polri dan TNI.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo kepada wartawan usai penyegelan di Bulu bercerita tiga lokasi tambang galian C diduga ilegal. Selain itu truk pengangkut tambang galian C juga merusak jalan kampung dan meresahkan masyarakat.

Dia menyebutkan tiga lokasi tambang yang ditutup milik Parjo, Sarno dan Gito, ketiganya warga Bulu. “Satu lokasi tambang galian C tutup saat tim gabungan datang ke lokasi. Walau demikian lokasi itu tetap dipasang perdaline. Dua lokasi tambang yang lain masih beroperasi saat petugas datang,” katanya.

Sutarmo meminta masyarakat melapor ke Satpol PP apabila mencurigai pekerjaan penambangan yang dicurigai.

“Lebih baik masyarakat melapor ke Kantor Satpol PP apabila mencurigai lokasi tambang. Petugas Satpol PP akan menindaklanjuti laporan itu. Jadi langkah Satpol PP dipastikan sesuai regulasi dan standar operasional prosedur,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan regulasi yang dimaksudkan adalah koordinasi dengan dinas terkait. “Dari hasil koordinasi akan diketahui legal dan tidaknya tambang galian C tersebut. Masyarakat lebih tenang melapor daripada bertindak sendiri-sendiri. Resiko bertindak sendiri bisa berhadapan dengan hukum apabila tindakan masyarakat keliru.”

Sutarmo menjelaskan anggota tim gabungan melihat sembilan pekerja masih bekerja di lokasi tambang yang disegel. Dia menyebutkan di lokasi tambang miliki Sarno terdapat tiga pekerja dan sisanya enam pekerja ditemukan di lokasi tambang milik Gito.

“Lokasi tambang milik Parjo mendapatkan informasi sudah tutup sejak 1 September. Penambangan galian C di tempat Parjo menggunakan mesin backhoe dan di dua lokasi tambang yang lain penambangan dilakukan manual,” jelasnya.

Dia menegaskan akan memantau ketiga lokasi yang telah disegel tersebut.

“Selama masih ilegal tetap tidak diperbolehkan operasi. Apabila pemilik tambang nekat bisa dipidanakan.”

Sementara itu pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat asal Weru, Wahyono mengatakan langkah Satpol PP betul agar wibawa pemerintah terjaga. “Kami telah mendapat laporan dari warga terkait tambang galian C tak berizin di Sanggang. Alhamdulillah jika tim gabungan telah menutup sehingga kerusakan alam tidak semakin parah,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya