SOLOPOS.COM - Susanto, 42, aktivis lingkungan berdiri di lahan yang akan dikeruk penambang dengan alat berat di Dukuh Somomulyo RT 014, Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, Sabtu (19/11/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pertambangan Sragen, aktivis lingkungan melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang galian C.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang aktivis lingkungan di Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Susanto, 42, mengadang dua ekskavator milik PT Waskita Beton Precast yang mengeruk tanah di pinggir jalan desa, Sabtu (19/11/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Susanto mengadang alat berat tersebut karena khawatir fasilitas umum itu ambrol. Penambangan galian C di Dukuh Somomulyo RT 014, Desa Musuk, Sambirejo, itu berdekatan dengan peternakan ayam milik Susanto yang dirintis sejak 2005 lalu.

Jalan desa yang dikhawatirkan ambrol itu menjadi akses tunggal bagi Susanto dan para petani lainnya untuk mengangkut hasil panen mereka. Aksi pengadangan ekskavator itu dilakukan sendirian dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.

“Awalnya saya mengadang alat berat itu supaya menghentikan aktivitas pengerukan lahan galian C yang berdekatan dengan jalan. Alat berat itu berhenti. Kemudian saya tinggal pulang sebentar ke Jenawi. Setelah kembali alat berat itu beroperasi lagi. Saya mengadang lagi. Pak lurah [Kades Musuk] datang. Kemudian aparat kepolisian juga datang untuk menghentikan saya,” ujar dia.

Susanto sempat beradu mulut dengan aparat. Bahkan kaus oblong warna biru yang dikenakannya sempat ditarik salah satu polisi yang berpakaian preman.

Tetapi Susanto tetap bertahan di lokasi yang tidak boleh dikeruk dengan alat berat. Akhirnya, alat berat pun beralih ke lokasi di bawahnya.

Polisi dan perangkat desa bubar sambil mengawasi aktivitas di pertambangan itu. Susanto juga kembali ke kandang ayam dan masih mengawasi aktivitas pertambangan tersebut dari lokasi kandang ayamnya.

“Kalau alat berat itu nekat lagi ya saya adang lagi. Selama saya benar, saya tidak takut dengan aparat. Kalau tadi ada aparat yang memukul sudah langsung saya ramaikan ke ranah hukum. Kalau saya nekat seperti itu, bapak saya ditelepon untuk menghentikan saya. Jalan itu menjadi hak warga tetapi justru tidak diperhatikan para pejabat di tingkat desa,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Sabtu siang.

Susanto menunjukkan jalan desa di sebelah utara lokasi tambang. Ketinggian jalan yang semula hanya 50 sentimeter dari areal persawahan, kata dia, sekarang ketinggian lebih dari 2 meter.

Dengan ketinggian tersebut, ujar dia, jalan desa itu menjadi rawan ambrol. Kalau lokasinya berdekatan dengan kandang ayam, Susanto khawatir bisa mengancam keberadaan kandang ayamnya.

“Pada Senin [14/11/2016] lalu, ada alat pemecah batu yang bising. Aktivitas itu pun langsung saya adang juga agar mesin itu berhenti. Akhirnya, tak ada lagi alat pemecah batu yang dioperasikan. Kalau ingin ramah lingkungan pemecah batu itu diserahkan kepada pekerja pemecah batu agar bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutur dia.

Kepala Teknik Tambang PT Waskita Beton Precast di Musuk, Sambirejo, Harliman, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Susanto tentang rencana peningkatan produksi di tambang di lahan sekitar kandang ayam itu pada akhir Oktober lalu. Dia menjelaskan rencana bukaan lahan seluas 2.941 m2.

Bagian timur bukaan lahan berbatasan dengan jalan desa yang nantinya dibuatkan dinding penahan longsor dengan dinding selebar 2 meter. “Dari tepi dinding penahan jalan ke arah lokasi tambang akan diturunkan 1 meter dengan kemiringan 60 derajat dan akan dibuatkan lantai selebar 1 meter. Kedalaman bukaan lahan sekitar 3 meter,” tulis dia dalam surat dari PT Waskita Beton Precast tertanggal 28 Oktober 2016.

Kepala Desa Musuk, Suharno, enggan berkomentar saat dihubungi Solopos.com, Sabtu sore. “Maaf, lagi jagong,” ujar dia seraya menutup ponselnya.

Sementara itu, Kapolsek Sambirejo AKP Sudira mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso hanya bisa mengingatkan kepada Susanto bahwa tambang itu sudah memiliki izin usaha pertambangan. Berdasatkan plakat, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batuan (andesit) tercatat bernomor 543.32/6552 tahun 2016.

“Pemilik kandang ayam itu khawatir bila aktivitas tambang itu menganggu ayamnya. Kami hanya menasihatinya. Kalau nekat mengadang lagi ya bisa diamankan. Ya, mudah-mudahan sadar. Kami sendiri juga susah mencari pasalnya,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya