SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Pertambangan Sragen, aktivis LSM mendesak Polres dan Kejari segera menuntaskan kasus galian C ilegal.

Solopos.com, SRAGEN — LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati mendesak pimpinan Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan pertambangan galian C di Bumi Sukowati.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

LSM pimpinan Ujang Nuriyanto itu berencana mendatangi dua instansi penegak hukum itu bila penanganan kasus galian C lamban. Diwawancarai Solopos.com, Senin (17/10/2016), Ujang mengatakan Polres Sragen harus mengungkap siapa pemilik tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Ujang mempertanyakan penanganan yang dilakukan Polres Sragen yang hanya menangkap dua orang tanpa tindak lanjut yang jelas. “Dua orang yang dijadikan tersangka oleh Polres itu diduga bukanlah pemilik tambang galian C di Kalikobok. Saya yakin dengan bukti yang ada, mestinya polisi bisa mengusut siapa aktor intelektual di balik tambang yang diduga belum mengantongi izin produksi itu. Paling tidak siapa pemodalnya dan siapa pemilik ekskavatornya,” ujar dia.

Seiring perjalanan waktu yang hampir 40 hari, Ujang berkeyakinan kasus tambang galian C di Kalikobok, Tanon, segera diserahkan ke Kejari. Dia berharap Polres Sragen tidak berhenti sampai pada kasus Kalikobok karena masih banyak tambang galian C yang hingga kini belum mengantongi izin operasi produksi.

Selain Polres, Ujang mendesak aparat Kejari Sragen menuntaskan kasus dugaan kebocoran pajak galian C dari 13 pengusaha tambang galian C yang berizin. Ujang mengatakan waktu penyelidikan sudah diperpanjang dan seharusnya Kejari sudah memiliki calon tersangka atas kasus tersebut.

“Faktanya sampai sekarang, kami belum diberi tahu perkembangan kasus 13 pengusaha galian C yang pernah kami laporkan ke Kejari beberapa waktu lalu,” tutur dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menyatakan penyidikan kasus galian C dengan dua tersangka hampir selesai. Dia segera membawa berkas dua tersangka kasus galian C itu ke Kejari Sragen.

“Penyidikannya hampir selesai. Dalam waktu dekat, kami segera menyerahkan berkas BAP [berita acara pemeriksaan] ke Kejari Sragen untuk diperiksa,” tutur dia.

Kajari Sragen, Herrus Batubara, saat ditemui Solopos.com, belum lama ini mengaku kesulitan menangani kasus 13 pengusaha galian C. Dia kesulitan mencari bukti-bukti pendukung yang mengarah pada indikasi kebocoran pajak, seperti volume tanah uruk yang disetorkan ke proyek jalan tol dan bukti pembayaran pajak ke Pemkab.

“Kami belum menemukan indikasi kerugian daerah. Kami masih terus menyelidiki kasus itu. Kami sudah memeriksa 13 pengusaha. Rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan volume tanah uruk yang disetor ke proyek jalan tol. Masalahnya mereka tidak menyetor secara langsung tetapi melalui subkontraktor di bawah pelaksana proyek jalan tol,” ujar Herrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya