SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Rohmah Ermawati)

Pertambangan Ponorogo, usaha pertambangan pasir dan batu di Kecamatan Ngebel ditutup oleh polisi karena tak berizin.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menyegel sebuah usaha pertambangan pasir dan batu di Dukuh Jati, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Penyegelan dilakukan karena usaha tambang tersebut tidak memiliki izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, mengatakan penutupan usaha tambang tersebut dilakukan polisi pada Selasa (21/2/2017). Usaha tambang ilegal itu berada di sebelah utara tambang pasir dan batu milik Heru Agus Setyo Herlambang di Dukuh Jati, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.

“Tambang pasir dan batu yang ada di Desa Ngrogung kami tutup karena tidak memiliki izin,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).

Rudy menyampaikan penutupan usaha tambang tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan kegiatan tambang tersebut ilegal. Selama ini kegiatan pertambangan itu beroperasi berdasarkan izin IUP operasi produksi atas nama Heru Agus Herlambang. Namun, ternyata kegiatan menambang tersebut telah melewati batas.

“Kalau usaha tambang yang dimiliki Heru Agus ada izinnya. Namun, justru kegiatan penambangannya sudah melebihi lahan yang ada dalam izin,” jelas dia.

Atas informasi itu, polisi kemudian mengecek dan menyelidiki ke lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menyebutkan kegiatan pertambangan yang dilakukan pelaku telah keluar dari area yang tertera salam izin.

Rudy menyampaikan saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini. Petugas masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, antara lain Jumangin, 52, warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Edi Supriyanto, 34, warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, keduanya sebagai sopir truk yang berada di lolasi.

Dalam penutupan tambang ilegal ini, polisi menyita satu unit ekskavator, satu bendel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, uang tunai Rp14,79 juta, buku catatan pembelian trass, satu bendel copy IUP operasi produksi yang dikeluarkan Kantor Perizinan Terpadu Ponorogo, dan tujuh unit truk.

Aksi penambangan ilegal ini telah melanggar pasal 158 UU RI No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya