SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusahaan bermasalah (Dok/JIBI/Solopos)

Pertambangan Ponorogo, pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Heru Agus Setyo Herlambang, 45, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus dianggap menambang di kawasan yang tidak sesuai dengan perizinan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan Heru Agus Setyo Herlambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus yang merupakan pemegang izin tambang galian C di desa tersebut dianggap bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lokasi itu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rudi kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

Rudi menuturkan penetapan tersangka ini karena melihat berbagai barang bungki dan proses penyelidikan yang dilakukan. Saat ini, polisi hanya menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi segera melengkapi berkas-berkas dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Rudi menuturkan seluruh barang bukti masih berada di Polres Ponorogo dan satu unit ekskavator saat ini masih dititipkan di Mapolsek Sukorejo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan. “Tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Pelaku akan dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” kata Rudi.

Kasus ini mencuat saat polisi melakukan penertiban dan penutupan pertambangan di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (21/2/2017). Tambang galian C milik Heru Agus Setyo Herlambang tersebut dianggap menyalahi aturan dengan menambang tanah di luar izin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit truk, sebendel karcis pembayaran pajak mineral bukan logal dan batuan, buku catatana pembelian trast, sebendel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo, dan satu unit ekskavator.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya