SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satreskrim Polres Madiun menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (22/11/2016). (Abdul Jalil/JIBI/ Madiunpos.com)

Pertambangan Madiun, polisi gerebek lokasi tambang ilegal di Tawangrejo.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun menggerebek lokasi penambangan galian C di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (22/11/2016) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diduga aktivitas di penambangan galian C itu ilegal dan tidak memiliki izin. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan petugas menggerebek lokasi galian C ini karena diduga ilegal.

Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang tidak berizin. Dia mengatakan dari penggerebekan itu polisi menyita sejumlah barang seperti alat ekskavator dan truk pengangkut hasil penambangan.

“Informasi yang diperoleh kepolisian, hasil tambang galian C ini digunakan untuk mengerjakan proyek double track kereta api di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun,” kata Hanif, Selasa.

Polisi akan terus menyelidiki lokasi penambangan tersebut. Polisi juga menangkap tiga orang saksi yang saat penggerebekan berada di lokasi.

Ketiga orang yang jadi saksi dalam kasus dugaan tambang ilegal ini adalah sopir truk, operator ekskavator, dan seorang mandor di lokasi galian C itu.

Mengenai pemilik usaha tambang galian C itu, Hanif mengaku belum mengetahuinya. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya