SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Pertambangan liar yang terjadi di kawasan Kemalang, Klaten juga menyebabkan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor. Kebocoran terjadi karena adanya kemungkinan truk pengangkut pasir tak melintas di pos pemungutan pajak bahan galian golongan C milik Pemkab Klaten.

Sementara itu, Pemkab Klaten melalui Bagian Perekonomian Setda condong menganjurkan masyarakat untuk mengajukan izin penambangan atau Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD). Kabag Perekonomian Setda Pemkab Klaten, Sri Sumanto mengungkapkan, dalam UU terbaru mengenai Pertambangan dan Energi No 4/2009, masyarakat perorangan, jelasnya, bisa mengajukan SIPD.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jadi penambangan dengan luas kurang dari satu hektare (ha) itu bisa mengajukan izin. Artinya, penambangan yang dilakukan itu bersifat manual, tanpa <I>backhoe<I>,” jelasnya di kompleks Pemkab Klaten pekan lalu.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Penertiban Penambangan Bahan Galian Golongan C Pemkab Klaten itu, dengan diperbolehkannya penambangan manual, hal tersebut bisa berdampak positif. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan warga setempat, dengan penambangan manual, porsi kerusakan lingkungan dapat ditekan.

“Dengan menggunakan <I>backhoe<I>, kerusakan lingkungan dapat segera terjadi. Karena pengambilan bahan tambang dilakukan secara besar-besaran. Kalau manual, kerusakannya tidak terlalu cepat, dan bisa dikurangi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sartiyasto mengungkapkan, kebocoran PAD bisa terjadi karena adanya truk pasir yang melintas tidak melalui pos pemungutan pajak bahan galian C. Namun demikian, dia belum bisa memaparkan detail jumlah kebocoran PAD yang muncul. “Karena tingkat kesulitan di lapangan itu ternyata tinggi. Kesulitan mulai dari hulu hingga hilir,” ujar dia.

Pemkab pada tahun ini mentargetkan kontribusi dari galian C mencapai Rp 1,3 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 900 juta. Sementara berdasarkan perhitungan potensi pajak galian golongan C, jelas Sartiyasto, kontribusi bisa mencapai Rp 2 miliar.
“Pajak golongan C dipungut dari mereka siapa saja yang mengambil hasil tambang. Jadi kami tidak tahu mana yang pegang izin atau tidak,” pungkasnya.
haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya