SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk galian C (Dok/JIBI)

Pajak untuk tambang galian C di Klaten naik lima kali lipat.

Solopos.com, KLATEN — Pajak untuk tambang galian C bakal naik lima kali lipat dari sekitar Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit. Kenaikan itu mulai berlaku pada Jumat (13/10/2017) mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, mengatakan kenaikan tarif pajak golongan C tak asal ditetapkan. Ia menjelaskan kenaikan tarif pajak dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani pelaksana tugas (plt) Bupati.

SK tersebut dibuat berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. SK mengatur harga patokan beberapa jenis komoditas tambang di setiap kabupaten/kota.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu jenis komoditas yakni pasir dan batu (sirtu) dengan harga patokan di lokasi tambang Kabupaten Klaten yakni Rp125.000 per meter kubik. Lokasi penambangan di Klaten berada di kawasan lereng Gunung Merapi yakni Kecamatan Kemalang dengan jenis material sirtu.

Sunarna mengatakan penetapan pajak dihitung dengan asumsi satu rit berisi 4 meter kubik material mineral bukan logam dan batuan atau bahan galian golongan C. “Dalam SK gubernur itu kan ada bermacam-macam jenis komoditas tambang beserta harga patokannya. Tinggal dikalikan harga pasar untuk satu rit. Sementara ketetapan pajak yang boleh diambil sesuai perda itu kan maksimal 25 persen dari harga pasar,” kata Sunarna saat ditemui wartawan di Bappeda Klaten, Jumat (6/10/2017).

Dari perhitungan itu, nilai pajak pengangkutan material galian C yakni Rp125.000/rit. Nilai itu naik hingga lima kali lipat dibanding tarif pajak galian golongan C yang lebih dari setahun terakhir berlaku senilai Rp25.000/rit.

Kenaikan tarif pajak itu sudah disosialisasikan ke para pemegang surat izin usaha pertambangan (SIUP) di Kabupaten Bersinar. Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk serta selebaran. “Untuk tarif pajak ini mulai diberlakukan pada Jumat [13/10/2017],” kata dia.

Sunarna mengatakan kenaikan pajak galian C itu juga didasarkan biaya perbaikan jalan. Banyaknya truk galian C yang melintas menjadi salah satu penyebab kerusakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Klaten.

Dengan kenaikan tarif tersebut, pendapatan pajak galian C diharapkan sebanding dengan biaya perbaikan atau pemeliharaan jalan setiap tahunnya. “Kami berharap para penambang bisa memahami. Kenaikan ini juga untuk kepentingan keseluruhan. Kegiatan penambangan tetap jalan, layanan masyarakat mengakses jalan juga lancar,” katanya.

Kenaikan tarif pajak galian C sebelumnya diusulkan kalangan DPRD hingga Rp100.000/rit. Hal itu menyusul nilai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut tak sebanding dengan biaya pemeliharaan jalan yang setiap tahunnya bisa mencapai Rp20 miliar.

Pajak galian C itu, menurut Sunarna, ditagih melalui masing-masing pemegang SIUP dari setiap truk yang mengangkut material galian golongan C. Hasil pajak ditransfer masing-masing pemegang SIUP ke kas daerah.

Ia mewanti-wanti para sopir truk meminta karcis pajak ketika mengangkut material dari lokasi penambangan. Hal itu dilakukan agar mereka tak terkena denda ketika ada operasi yang dilakukan tim gabungan.

“Denda kalau tidak memiliki bukti membayar pajak bisa dua kali lipat dari nilai pajak yang ditentukan,” katanya.

Kasubid Penagihan dan Pemungutan Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan ingga akhir September lalu, pendapatan sektor pajak galian C sekitar Rp4 miliar. Harjanto mengatakan sosialisasi terus dilakukan sebelum pajak itu diterapkan pada Jumat (13/10/2017).

“Sosialisasi terus dilakukan sambil melihat respons yang ada di lapangan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya