SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang pasir (www.batubara-indonesia.com)

Solopos.com, KARANGANYAR—Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Gabungan Karanganyar akhirnya menutup 11 dari 13 tambang galian tanah uruk dan batu andesit yang menyebar di lima kecamatan di wilayah Bumi Intanpari.

Ke-11 tambang itu telah melampaui batas izin namun nekat beroperasi. Penyegelan lokasi tambang dilakukan bertahap sejak dua pekan kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengurai 11 lokasi itu, meliputi empat lokasi masing-masing di Kecamatan Gondangrejo dan Kecamatan Kebakkramat, serta satu lokasi masing-masing berada di Kecamatan Jumantono, Kecamatan Tasikmadu, dan Kecamatan Ngargoyoso.

“Jika sudah disegel namun aktivitas tambang tetap dilakukan, Tim Penegak Perda yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan siap untuk menangkap siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas dia, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2014).

Berdasar data, pemilik usaha tambang itu tidak hanya berstatus perseorangan namun juga badan hukum. Mereka nekat beroperasi tanpa memperpanjang izin, lantaran tingginya biaya reklamasi dan persyaratan lain yang dianggap memberatkan.

Sementara, jangka waktu izin pertambangan tergantung luasan lahan tambang.

Mei menyebut selain 11 usaha tambang yang telah disegel, masih ada dua lokasi tambang yang berada di bawah pengawasan karena izin yang hampir habis. Selain itu, mereka tengah berproses memperpanjang izin.
“Saat kami menyegel lokasi tambang, memang ada beragam reaksi yang muncul di tengah masyarakat. Namun yang harus diketahui, usaha kami ini tidak hanya untuk menegakkan peraturan namun juga sebagai usaha menjaga lingkungan,” tandas dia.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya memasang tanda larangan di lokasi galian dengan mencantumkan Perda No 5/2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perda itu menjerat pelanggar aturan dengan sanksi pidana dan denda.

Diberitakan sebelumnya, penolakan keberadaan tambang juga terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo. Warga memprotes keberadaan tambang galian C di Sungai Guworejo, yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, warga juga khawatir jalan kampung makin rusak lantaran dilintasi dump truk yang mengangkat bebatuan. Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Sutopo, mengatakan penutupan tambang mendesak dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya