SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan DPU ESDM Boyolali saat menyita kunci eksavator di lokasi galian liar di Sendangrejo, Klego, Rabu (27/1/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pertambangan Jateng yang marak diwarnai tambang ilegal di sejumlah daerah dituding Komisi D DPRD Jateng karena adanya pembiaran oleh Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi D DPRD Jawa Tengah menuding adanya pembiaran dari pemerintah terkait maraknya tambang ilegal di sejumlah daerah di Jateng.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya tambang bahan galian golongan C alias pasir dan batu yang dilakukan tanpa izin alias ilegal dalam kinerja pertambangan Jateng. “Pemprov Jateng terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut, karena belum ada tindakan tegas untuk menindak tegas secara hukum para pelakunya,” kata Hadi di Semarang, Kamis (17/3/2016).

Jumlah tambang ilegal galian C di pertambangan Jateng, lanjut dia, diperkirakan mencapai 1.372 yang tersebar di sejumlah daerah. Bahkan 90% kegiatan tambang pasir dan batu di Jateng diduga tanpa izin alias ilegal.

Hadi menyebutkan di Kebupaten Wonogiri dari sekitar 700 tambang yang ada, hanya satu yang memiliki izin resmi pertambangan Jateng. Demikian pula di Kabupaten Sragen dari sekitar 83 tambang, empat yang memiliki izin, serta di Karanganyar hanya empat yang mengantongi izin.

Maraknya aktivitas penambangan bahan galian golongan C alias pasir dan batu liar di Karanganyar dan Sragen karena adanya proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Solo-Kertosono (Soker) yang banyak membutuhan material tanah urukan. “Kondisi sangat miris karena banyak aktivitas penambangan galian C ilegal. Bila dibiarkan dapat merusak lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Seharusnya, sambung Hadi,  aktivitas pertambangan Jateng dilakukan setelah mengantongi izin produksi dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng.  Saat ini, ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi, empat perusahaan memiliki izin usaha jasa penambangan, dan 11 perusahaan memiliki izin penambangan khusus. “Kami berharap Pemprov Jateng bekerja sama dengan pihak terkait seperti Polri melakukan tindakan tegas pelaku tembang ilegal dengan diproses hukum ke pengadilan,” harap anggota dewan asal Wonogiri ini.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya