Pertambangan Jateng dinaikkan pajaknya.
PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan pajak usaha penggalian bahan tambang golongan C. Melalui SK Gubernur Jateng yang ditetapkan 9 Mei 2017 lalu, pajak yang dibebankan kepada pengusaha pertambangan kini naik menjadi Rp25.000 per meter kubik pasir dan batu ataupun tanah uruk hasil tambang galian C tersebut.
[Baca juga Gubernur Naikkan Pajak, Pengusaha Kudus Menjerit]
Kenaikan pajak usaha penggalian bahan tambang golongan C itu tentu saja membebani pengusaha tambang galian C, seperti di area Perbukitan Rowosari, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Keluhan akibat semakin beratnya beban itu setidaknya telah disampaikan Paguyuban Pengusaha Tambang Galian C Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kebijakan baru Gubernur Jateng tersebut dipastikan bakal berimbas pada kenaikan harga tanah uruk. Pengusaha penggalian bahan tambang golongan C tentu saja akan membebankan biaya tambahan semacam itu kepada konsumen.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya