SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, WONOGIRI–Sekitar 85 persen atau lebih dari 700 pertambangan rakyat non logam di Kabupaten Wonogiri tak mengantongi izin alias ilegal. Sementara total jumlah pertambangan rakyat non logam di Kota Gaplek sekitar 800 pertambangan.

Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri, Arso Utoro, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/2/2014), mengatakan mayoritas penambang rakyat non logam tanpa izin (Peti) cukup banyak. Mereka menambang pasir, batuan, tras dan pasir putih. “Jumlahnya memang cukup banyak, terus terang kami dilema jika menertibkan para penambang rakyat tak berizin tersebut,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Arso, para penambang rakyat tersebut tersebar di 25 kecamatan se-Wonogiri. Pihaknya kerap menertibkan para penambang rakyat ilegal tersebut lantaran tak mengantongi izin. Di sisi lain, para penambang rakyat yang jumlahnya ratusan orang itu mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan melaksanakan pelatihan bagi para penambang rakyat di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. “Waktunya belum bisa dipastikan, yang jelas para penambang rakyat akan diberi pelatihan kerajinan. Ini solusi alternatif agar mereka tak mengeksploitasi pertambangan di Wonogiri lagi,” paparnya.

Pihaknya akan mencocokkan eksploitasi penambang logam emas di wilayah Wonogiri. Selama ini, ada dua perusahaan yang hendak melakukan operasi produksi emas di Wonogiri yakni PT Hargosari Golden Maining (Tirtomoyo) dan PT Bara Petro Saksi (Karangtengah). “Sebenarnya ada tiga perusahaan namun baru dua perusahaan tersebut yang pasti menambang logam emas.”

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas PESDM Wonogiri, Patrem Joko Priyono, menjelaskan perusahaan pertambangan wajib memiliki alat pemurnian barang tambang atau smelter. Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan agar barang tambang diolah terlebih dahulu di Indonesia.

Setelah diolah, barang tambang itu diperbolehkan diekspor ke luar negeri. Pihaknya berkomitmen mengawasi proses pengolahan barang tambang yang dilakukan setiap perusahaan tambang. “Jadi sesuai aturan, barang tambah dilarang diekspor dalam bentuk barang mentah harus diolah terlebih dahulu,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya