SOLOPOS.COM - Aparat Polres Boyolali memeriksa barang bukti berupa truk pengangkut pasir hasil sitaan di lokasi penambangan liar di Dukuh Bendosari, Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Selasa (6/12/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pertambangan Boyolali, polisi menyita alat berat yang dipakai untuk penambangan liar di Cepogo.

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menertibkan aktivitas penambangan liar di Dukuh Bendosari, Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Senin (5/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penertiban tersebut, Polres Boyolali menyita satu ekskavator atau alat berat, satu unit truk, satu ayakan pasir. Truk dan ayakan pasir ditahan di Mapolres Boyolali sedangkan alat berat dititipkan di Mapolsek Cepogo.

Penertiban lokasi penambangan liar tak jauh dari Juranggrawah Cepogo itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat setempat. Penertiban dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono.

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga Selasa (6/12/2016), penyidik Polres Boyolali masih intensif memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Penambangan ilegal tersebut dikelola warga Cepogo bernama Ploto.

“Statusnya masih terlapor. Yang bersangkutan juga masih kami periksa,” kata Kapolres saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa.

Menurut Agung, aktivitas penambangan liar  yang dikelola Ploto melanggar Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jika dugaan pelanggaran pasal itu terbukti, Ploto bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

“Saat ini masih penyelidikan. Yang jelas, terlapor belum mengantongi izin usaha produksi [IUP] pertambangan,” ujar Kapolres.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cepogo, Mawardi, mengapresiasi langkah Polres Boyolali menertibkan penambangan liar di wilayah Desa Cepogo. Dia berharap penertiban dan langkah hukum bagi “pencuri” barang tambang itu tidak tebang pilih.

“Harapannya semua penambangan ilegal juga ditertibkan. Jangan tebang pilih,” ujar Dipo, sapaannya.

Menurut Dipo, Pemdes Cepogo telah melarang penambangan liar di sisi barat bekas galian Juranggrawah milik Tumar yang dulu juga pernah ditindak karena mengganggu lingkungan.

“Kebetulan [pertambangan] yang punya Pak Tumar itu sudah selesai. Ternyata lahan di sisi barat itu juga ikut digali. Kami sudah melarang karena banyak diprotes warga. Rupanya pengelola kucing-kucingan. Mereka beroperasi malam hari.”

Seperti diketahui, penambangan liar marak terjadi di wilayah Cepogo, Musuk, dan Selo. Belum lama ini, Polda Jateng juga menertibkan dan menyegel aktivitas penambangan liar di Cepogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya