SOLOPOS.COM - Bekas lokasi penambangan di Desa Karangkendal, Musuk, ini mangkrak tidak bisa dimanfaatkan untuk areal pertanian. Foto diambil belum lama ini. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pertambangan Boyolali, sedikitnya tujuh lokasi bekas penambangan ilegal kini mangkrak, tak bisa dipakai untuk pertanian.

Solopos.com, BOYOLALI — Sedikitnya tujuh lokasi bekas penambangan pasir dan batu ilegal di Kecamatan Musuk, Boyolali, ditinggal begitu saja tanpa reklamasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini membuat lokasi bekas penambangan itu tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertani. Investor meninggalkan sisa pekerjaan begitu saja tanpa ada upaya reklamasi.

Menurut Kepala Desa (Kades) Jemowo Kecamatan Musuk, Untung Widada, pengelola atau investor penambangan ilegal takut dengan tindakan hukum aparat sehingga mereka memilih lari dan meninggalkan sisa pekerjaan begitu saja.

“Biasanya kalau mereka dilaporkan, kemudian ada tindakan atau sidak dari aparat, mereka pilih lari. Pekerjaan ditinggal begitu saja hingga akhirnya mangkrak,” kata Untung, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (24/10/2016).

Di sisi lain, pemilik lahan biasanya menginginkan agar tanah yang ditambang itu bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian. “Lantaran ditinggal tanpa reklamasi, akhirnya lahan tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Untung.

Untung mencontohkan di Desa Jemowo ada dua lokasi yang pernah ditambang secara ilegal. Di Dukuh Gendulan, pengelola tambang bertanggung jawab mereklamasi lahan.

Namun, di Dukuh Sidorejo, pengelola meninggalkan sisa tambang sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap lingkungan desa, Untung berharap tindakan apa pun terkait penindakan penambangan liar dari instansi maupun aparat terkait harus ada tindak lanjut atau win-win solution baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun bagi masyarakat.

“Jadi tidak asal sidak tidak asal menindak. Pengelola pasti akan takut kalau harus kembali lagi ke lokasi, padahal untuk penataan lahan mau tidak mau juga harus mengeruk lagi,” ujar dia.

Sebagai kepala desa dia sering dihadapkan pada dilema terkait maraknya penambangan ilegal. Dia menyebut ketujuh lokasi eks tambang yang mangkrak itu di antaranya ada di Desa Sukorejo, Karangkendal, Karanganyar, Dragan, Lanjaran, Sangup, dan satu lokasi di Jemowo.

Ada beberapa lokasi yang terpaksa ditambang secara manual, namun dinilai membahayakan penambang. “Memang yang namanya ilegal itu sama saja mencuri. Kalau dilanjutkan kami sama saja melanggar regulasi tapi kalau tidak dilanjutkan lokasinya jadi mangkrak. Padahal kalau diselesaikan lahan bisa ditanami.”

Di satu sisi, Untung berpendapat aktivitas penambangan dibutuhkan masyarakat Musuk sebagai aset ekonomi. “Apalagi yang bisa dikelola di Musuk kalau bukan pasir dan batu? Kami malah berharap pasir batu ini bisa jadi aset modal buat warga. Semestinya pemerintah terutama Pak Bupati sedikit lebih bijak dengan membuka keran izin penambangan di wilayah kami,” ujar dia.

Selama ini, penambangan di Musuk termasuk Cepogo dan Selo, tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Seno Samodro.

Warga Sidorejo, Jemowo, Sutris, memiliki lahan yang sebelumnya ditambang secara ilegal. Saat ini, kondisi lahan tambang itu mangkrak belum ada reklamasi karena dihentikan di tengah jalan lantaran ada pihak yang tidak setuju.

“Kami sebenarnya berharap bisa dilanjutkan agar bisa ditanami lagi. Tapi mau bagaimana lagi, kalau dilanjutkan harus pakai alat berat, nanti malah dibilang melanggar aturan,” kata dia.

Kades Karangkendal, Slamet Suryanto, juga menyebut saat ini ada satu bekas lokasi tambang yang mangkrak yakni di Jurang Dakon. “Ya, dulu ditegur oleh sebagian masyarakat juga petugas, akhirnya reklamasi belum selesai, sudah ditinggal pergi begitu saja,” kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya