SOLOPOS.COM - Tambang minyak tua di Bojonegoro. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmono)

Pertambangan Bojonegoro diwarnai keberadaan Trader minyak yang merugikan penambangan sumur minyak tua setempat.

Madiunpos.com, Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengadu kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan berbagai pihak terkait lainnya tentang keberadaan trader atau pemberi pinjaman uang kepada pengepul produksi sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan. Keberadaan trader itu dinilai merugikan penambangan sumur minyak tua setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melaporkan keberadaan pemberi pinjaman uang kepada pengepul yang biasa disebut trader kepada SKK Migas, bahkan juga kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres),” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu (28/10/2015).

Menurut dia, laporan keberadaan peminjam uang di penambangan sumur minyak tua di daerahnya dilaporkan langsung ketika Watimpres Hazim Muzadi berkunjung ke lapangan sumur minyak tua, beberapa waktu lalu. “Kami hari ini juga melaporkan secara tertulis kepada SKK Migas terkait keberadaan peminjam uang produksi sumur minyak tua,” katanya, menegaskan.

Kurangi Uang Jasa
Di dalam laporannya itu, disebutkan bahwa keberadaan peminjam uang kepada pengepul produksi sumur minyak mengakibatkan perolehan uang jasa pengambilan minyak mentah yang diterima penambang berkurang.

Saat ini, jelas dia, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah memberikan uang jasa pengambilan minyak mentah senilai Rp2.725/liter. Tapi, lanjut dia, penambang hanya menerima Rp2.100/liter dari paguyuban penambang sebagai pengelola lapangan sumur minyak tua.

“Keberadaan pemberi pinjaman uang jelas merugikan penambang, sebab uang jasa pengambilan minyak mentah dikenai bunga,” jelas dia. Bukan hanya itu, menurut dia, uang yang diterima penambang Rp2.100/liter, masih harus dibagi kepada investor sebesar 70% dan penambang sendiri hanya menerima 30%.

700 Sumur Minyak
Ia menambahkan keberadaan peminjam uang di penambangan sumur minyak tua terjadi, disebabkan proses pencairan uang jasa pengambilan minyak mentah dari Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, ke paguyuban penambang sekitar tiga bulan. “Sekarang begitu lagi pencairan uang jasa pengambilan minyak mentah menjadi sekitar tiga bulan, yang semula hanya sekitar dua pekan,” ucapnya.

Data di Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, di Desa Wonocolo, Hargomulyo dan Beji, di Kecamatan Kedewan dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 700 sumur minyak, baik sumur minyak tua maupun sumur minyak hasil pengeboran baru. Sesuai data, jumlah produksi minyak mentah yang disetorkan ke Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, berkisar 500 barel/hari-700 barel/hari dan dijual keluar berkisar 300 barel/hari-500 barel/hari, baik berupa solar sulingan atau minyak mentah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya