SOLOPOS.COM - Penambangan batu kapur di Bojonegoro. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

Pertambangan Bojonegoro yang menyasar tanah kapur segera ditinjau kelanjutannya.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Tim dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (28/10/2015), meninjau lokasi tambang bahan galian golongan C berupa tanah kapur, yang dilakukan PT Wira Bumi Sejati di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, yang diprotes warga. “Warga memprotes penambangan tanah kapur di Kecamatan Baureno karena menimbulkan pencemaran debu,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui seusai meninjau lokasi, ia menjelaskan warga yang mengajukan protes penambangan tanah kapur di desa setempat, yaitu warga Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Lamongan. “Warga Desa Karangkembang, Kecamatan Babat memprotes dengan menggelar demo sebab penambangan tanah kapur menimbulkan polusi debu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, warga Desa Gajah, Kecamatan Baureno juga mengajukan protes karena penambangan tanah kapur sering dilakukan malam hari, sehingga mengganggu warga di sekitarnya. Bukan hanya itu, katanya, warga Desa Gajah memprotes dengan mendatangi DPRD karena di lokasi penambangan tanah kapur juga ada lokasi karaoke, yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung. “Kami meminta dokumen UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan] kepada pihak PT Wira Bumi Sejati,” jelas dia.

Reklamasi Tambang
Permintaan dokumen UKL-UPL itu, menurut dia, terkait tanggung jawab PT Wira Bumi Sejati dalam melakukan reklamasi lokasi penambangan tanah kapur yang berada di atas tanah negara itu. “Sejauh ini PT Wira Bumi Sejati belum pernah melakukan reklamasi lokasi penambangan tanah kapur, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutur Agus, didampingi staf Badan Lingkungan Hidup (BLH), juga instansi terkait lainnya.

Pengawas lapangan PT Wira Bumi Sejati, Huda, kepada tim pemkab menjelaskan perusahaannya memperoleh izin penambangan tanah kapur, selain di Desa Gajah, juga di Desa Tlogoagung, Sumuragung, dan Gunungsari, juga di Kecamatan Baureno. Selain itu, lokasi penambangan batu kapur lainnya, di Kecamatan Babat, Lamongan, yang berseberangan jalan dengan penambangan batu kapur di Baureno.

Penambangan batu kapur di desa setempat, melibatkan 18 tenaga kerja dengan memanfaatkan empat alat berat. “Produksinya 200 truk per hari. Luas penambangan batu kapur di dua kecamatan sekitar 200 hektare dan baru sekitar 25 persen yang ditambang,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya