SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Korea Selatan untuk kali pertama memberikan hukuman kepada seorang wanita yang melakukan pemerkosaan.

Solopos.com, SEOUL – Korea Selatan selama ini menganggap wanita selalu menjadi korban pemerkosaan. Oleh karena itu, negara tersebut tidak menerima lelaki yang dirugikan akibat tindakan seksual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun kini, untuk kali pertama, Korea Selatan mendakwa wanita pemerkosa. Wanita bernama Jeon itu dituduh telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kekasihnya. Wanita 45 tahun itu melakukan percobaan pemerkosaan setelah sang kekasih mengatakan ingin putus.

Seperti dilansir laman Koreajoongangdaily.com, Jumat (3/4/2015), Jeon membius kekasihnya untuk mecoba memperkosanya. Jaksa setempat mengungkapkan, ketika bangun, kekasih Jeon itu sudah dalam keadaan terikat.

Saat itu, Jeon berusaha melakukan hubungan seksual dengan pria itu. Namun, pria itu malah mencoba melarikan diri.

Jeon pun memukul kekasihnya dengan palu. Atas tindakannya itu, Jeon bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda 15 juta won atau setara dengan Rp177 juta.

“Ini adalah kasus pertama penuntut mendakwa seorang wanita atas tuduhan percobaan pemerkosaan,” kata jaksa

Korea Selatan telah merevisi undang-undang mengenai pemerkosaan, 2013 lalu. Kini, seorang wanita bisa dihukum atas tuduhan pemerkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya