SOLOPOS.COM - Direktur Bisnis Dana Jasa dan UMKM Bank Jateng Irianto Harko Saputro (dari kiri), Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menandatangani nota kesepahaman tentang penyediaan hunian bagi aparatur sipil negara di Balai Kota Solo, Kamis (10/11/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo akan menjadi yang pertama berkesempatan memiliki rumah atau hunian dengan down payment (DP) 0 persen dengan angsuran panjang, 30-40 tahun.

Dengan periode angsuran itu memungkinkan ASN membeli rumah yang berlokasi dekat dengan pusat Kota Solo atau kantornya dengan angsuran yang ringan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Program hunian bagi ASN itu diklaim merupakan yang pertama di Indonesia. Program hunian bagi ASN Pemkot Solo menjadi percontohan bagi pemerintah kota/pemerintah kabupaten lainnya.

Upaya menyejahterakan ASN dengan hunian merupakan bentuk komitmen Bank Jateng, PT Taspen, dan Pemkot Solo. Ketiganya melakukan kerja sama untuk menyediakan hunian atau rumah bagi para ASN Pemkot Solo.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Balai Kota Solo, Kamis (10/11/2022), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Direktur Bisnis Dana Jasa dan UMKM Bank Jateng Irianto Harko Saputro, dan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menandatangani nota kesepahaman.

Baca Juga: Gaji ASN Tak Cukup Buat Beli Rumah di Solo, Pemkot Siapkan Lahan di Mojosongo 

Kosasih menjelaskan pembicaraan awal mengenai penyediaan hunian bagi ASN Pemkot Solo dilakukan sekitar tiga bulan lalu kemudian Pemkot Solo merespons dengan cepat untuk mewujudkan program bagi ASN.

Hunian Vertikal di Mojosongo

Dua konsep hunian akan ditawarkan kepada ASN, masing-masing hunian vertikal yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. ASN Pemkot Solo bisa membeli rumah atau hunian dengan pembiayaan selama 30 tahun.

Para ASN dapat sertifikat hak guna bangunan dan bisa menjual rumah itu kepada ASN lain pada periode tertentu. Proses perizinan dan pembangunan rencananya dilakukan selama dua tahun.

Baca Juga: Pemkot: Gaji ASN Tak Cukup Buat Beli Rumah di Solo dan Kawasan Terdekat

Konsep hunian berikutnya merupakan rumah tapak dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  yang bisa dibiayai selama 40 tahun. Jangka waktu 40 tahun memungkinkan ASN masih mengangsur rumah meskipun sudah pensiun.

PT Taspen belum mau memberikan informasi lokasi lahan untuk hunian tapak supaya harga tanah tidak naik. Kosasih hanya menyampaikan semua konsep hunian didapat dengan DP 0%.  “Seluruhnya dengan DP 0 persen,” jelas Kosasih.

Menurut dia, ASN Pemkot Solo yang membeli rumah bisa membayar angsuran mulai Rp2 jutaan selama 30 tahun.  Nilai Rp2 jutaan mungkin besar bagi sebagian orang namun nilai itu akan ringan pada 10 sampai 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Kisah ASN Solo Nglaju dari Jogja, Sebulan Habis Rp850.000 untuk Transport

Mengangsur sampai setelah Pensiun

Direktur TI, Konsumer, dan Jaringan Bank Jateng Dodit Wiweko Probojakti menjelaskan Bank Jateng melayani seluruh ASN Jateng. Bank Jateng melakukan kerja sama dengan PT Taspen dan Pemkot Solo untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi ASN Pemkot Solo.

“Sebagai bank penyedia KPR/KPA [kredit pemilikan rumah/kredit pemilikan apartemen] tentu kami bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki lahan atau skema atau komunitasnya,” katanya.

“Pemkot punya ASN, Taspen yang mengurus pensiunnya, dan memiliki  anak perusahaan yang mengurus properti [PT Taspen Properti Indonesia] ini merupakan kolaborasi yang perfect,” lanjutnya.

Baca Juga: Lokasi Lahan dan Skema Perumahan ASN Solo Sudah Ditentukan, DP-nya Nol Persen 

Menurutnya, angsuran Rp2 jutaan selama 30 tahun untuk membeli rumah relevan bagi ASN Pemkot Solo. ASN memiliki penghasilan tetap serta tunjangan kinerja yang cukup untuk membayar angsuran rumah serta mencukupi kebutuhan lainnya.

“Rp2 juta ini sudah kami pikirkan masak-masak dengan jangka waktu 30 tahun. Anak-anak muda ASN sangat mampu. Mereka ada gaji pokok juga memiliki tunjangan kinerja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya