SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (tengah) berbincang dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (kanan) saat kunjungan di Mabes TNI AL,Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021). Kunjungan Panglima TNI tersebut dalam rangka memulai orientasi tugas dan mengetahui lebih lanjut mengenai Angkatan Laut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, merevisi persyaratan calon TNI 2022.

Panglima TNI mengatakan revisi aturan Panglima TNI No.31/2020 dilakukan dengan tujuan mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Peraturan Panglima TNI tahun 2020, tinggi badan calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Apabila Peraturan Panglima TNI direvisi maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Panglima TNI juga memperbarui persyaratan calon TNI 2022 terkait batas usia. Sebelumnya, setiap calon taruna minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga : Penerimaan Calon Taruna, Panglima TNI Revisi Aturan Tinggi Badan & Usia

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) tahun 2022.

“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo, mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar 22.553 orang.

“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujar dia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi persyaratan calon TNI 2022.

Baca Juga : Panglima TNI Perintahkan Evaluasi Seluruh Pesawat TNI, Ini Tujuannya

“Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikan bukan diturunkan,” kata Fadli Zon di Twitter @fadlizon, dikutip Selasa (27/9/2022).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI No.31/2020 tentang Penerimaan Prajurit. Persyaratan calon TNI 2022 menyebutkan tinggi badan calon prajurit pria atau taruna diturunkan dari 163 cm menjadi 160 cm.

Sementara itu, calon prajurit wanita atau taruni dari 157 menjadi 155 cm. Andika juga merevisi persyaratan calon TNI 2022 terkait umur menjadi lebih muda yakni 17 tahun 9 bulan dari sebelumnya 18 tahun.

Menurut Andika, perubahan tersebut lebih mengakomodasi calon prajurit. “Jadi kami menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu. Itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” tutur Andika dikutip dari YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga : Pengamat Militer: Disharmoni Panglima TNI dan KSAD Terkait Pilpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya