SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Gunungkidul

Logo Kabupaten Gunungkidul

GUNUNGKIDUL—Persyaratan pendaftaran 14 partai politik di Gunungkidul belum beres. Mereka diberi kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Gunungkidul untuk memperbaikinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan rapat internal KPU pada Rabu (12/12/2012), dari 18 partai politik di Gunungkidul, 14 diantaranya masih harus memperbaiki persyaratan pendaftaran pemilu. Sisanya, empat partai tidak punya dokumen lengkap.

Ekspedisi Mudik 2024

Ke-18 parpol itu merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 25-26/DKPP-KPE-I/2012. Parpol-parpol itu awalnya tidak lolos verifikasi tahap pertama. Namun, DKPP memerintahkan KPU agar mereka dapat ikut serta dalam verifikasi faktual.

Divisi Hubungan Masyarakat KPUD Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) enam partai di antaranya tidak memenuhi syarat. “Seperti PDK, Partai SRI, Partai Buruh, PKPB, Partai Kedaulatan dan PNBKI,” kata Zainuri kepada Harian Jogja, Rabu (12/12/2012).

Zainuri mengatakan pihaknya telah melakukan sampling ke lapangan dan menemukan sejumlah syarat pendaftaran yang belum sesuai. Sedangkan, selain enam partai tadi, delapan partai lainnya juga masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya