GUNUNGKIDUL—Persyaratan pendaftaran 14 partai politik di Gunungkidul belum beres. Mereka diberi kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Gunungkidul untuk memperbaikinya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan rapat internal KPU pada Rabu (12/12/2012), dari 18 partai politik di Gunungkidul, 14 diantaranya masih harus memperbaiki persyaratan pendaftaran pemilu. Sisanya, empat partai tidak punya dokumen lengkap.
Ke-18 parpol itu merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 25-26/DKPP-KPE-I/2012. Parpol-parpol itu awalnya tidak lolos verifikasi tahap pertama. Namun, DKPP memerintahkan KPU agar mereka dapat ikut serta dalam verifikasi faktual.
Divisi Hubungan Masyarakat KPUD Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) enam partai di antaranya tidak memenuhi syarat. “Seperti PDK, Partai SRI, Partai Buruh, PKPB, Partai Kedaulatan dan PNBKI,” kata Zainuri kepada Harian Jogja, Rabu (12/12/2012).
Zainuri mengatakan pihaknya telah melakukan sampling ke lapangan dan menemukan sejumlah syarat pendaftaran yang belum sesuai. Sedangkan, selain enam partai tadi, delapan partai lainnya juga masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.