SOLOPOS.COM - Para personel Viensboys. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Seluruh personel dan manajemen Viensboys diperbolehkan pulang ke Solo setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu.

Polisi telah memeriksa seluruh personel dan manajemen Viensboys, artis Tiktok dari Solo, selama 1X24 jam pada Senin (25/1/2021). Setelah pemeriksaan rampung, mereka diperbolehkan pulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kerumunan Di Restoran Madiun: 10 Personel Viensboys Diperiksa Polisi, Sudah Ada Tersangka?

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota dan manajemen Viensboys, kata Fatah, tidak ada yang ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun penjara.

Dia menyampaikan saat ini polisi masih mencari bukti-bukti dan memeriksa keterangan saksi. Apabila ditemukan unsur penghasutan, maka polisi akan menjerat pelaku dengan PAsal 160 KUHP atau pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Kami masih menyelidiki siapa yang mengajak para remaja itu datang dan berkumpul di I-Club,” jelas dia, Selasa (26/1/2021).

Fans Dimintai Keterangan

Setelah rampung memeriksa personel dan manajemen Viensboys, polisi kini fokus memeriksa sejumlah remaja atau penggemar yang datang ke I-Club pada Minggu (24/1/2021).

“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk para fans yang hadir di acara itu,” ujar Fatah.

Baca juga: Inter Menang Dramatis Seusai Singkirkan Milan dari Piala Italia

Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis Tiktok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang. Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa PPKM di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.

Kuat dugaan acara temu penggemar artis TikTok pada Minggu (24/1/2021) itu melanggar aturan PPKM yang saat ini masih berlangsung di Kota Madiun.

Terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial, saat artis TikTok itu berada di resto yang ada Jl. Bali tersebut, terjadi kerumunan. Terlihat para penggemar selebriti aplikasi hiburan itu sedang mengambil foto idolanya.

Baca juga: Vivo S7t Akan Segera Hadir Dengan Dimensity 820

AKP Fatah Meilana sebelumnya mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kota Madiun. Dia mengaku menerima laporan terkait aksi kerumunan di restoran I-Club saat ada temu penggemar artis Tiktok Viensboys.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya