SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Personel TNI dan Polri akan mendapatkan pelatihan tentang hak asasi manusia (HAM) guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Pelatihan ini merupakan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. menyampaikan Presiden Jokowi yang menyetujui rekomendasi Tim PPHAM itu memerintahkan dia untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kemarin ada rekomendasi dari Tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia. Nanti kita (pemerintah) akan buat ini, melibatkan dunia internasional juga akan menatar Polri dan TNI kita tentang HAM, terutama dalam hukum humaniter yang sekarang banyak berkembang di dunia internasional,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers setelah penyerahan laporan dari Tim PPHAM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/1/2023).

Mahfud mengaku ia diminta Presiden untuk mengkoordinasikan rencana pelatihan HAM itu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Koordinasi meliputi kurikulum, bentuk pelatihan bahkan jika diperlukan pelatihan itu menjadi syarat bagi setiap personel untuk menduduki jabatan atau tugas tertentu.

Meskipun begitu, Mahfud mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.

“Pelanggaran HAM berat itu bukan hanya TNI-Polri. Kadang kala pejabat-pejabat sipil juga banyak loh. Di pemda (pemerintah daerah, di kementerian, dan macam-macam itu. Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri, memang kemarin ada rekomendasi dari Tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia,” jelas dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Di samping itu, pemerintah juga akan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan membuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya pada Rabu (11/1/2023), Presiden Joko Widodo menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim PPHAM masa lalu yang diwakili Menkopolhukam Mahfud Md.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Presiden juga menyatakan dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya