SOLOPOS.COM - Patok tol Solo-Jogja tertancap di Kahuman, Polanharjo, Klaten, Selasa (24/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Beberapa orang terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten menolak pemberian uang ganti rugi (UGR) sementara waktu. Warga terdampak itu belum meneken surat persetujuan UGR karena masih mempersoalkan sisa tanah terdampak jalan tol Solo-Jogja yang dimilikinya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan proses ganti rugi lahan jalan tol Solo-Jogja telah berlangsung di enam desa di Klaten yang tersebar di Kecamatan Polanharjo dan Delanggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa desa di Kecamatan Polanharjo, seperti di Sidoharjo (89 bidang), Polan (dua bidang), Kahuman (120 bidang), Kapungan (207 bidang). Sedangkan desa di Kecamatan Delanggu, yakni Sidomulyo (36 bidang) dan Mendak (24 bidang).

Bahagia di Usia Tua, Ini Alasan Harus Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Muda

Ekspedisi Mudik 2024

"Dari jumlah yang ada itu, sebanyak 98 persen menerima dan sudah meneken UGR jalan tol Solo-Jogja. Sisanya [2 persen] belum menerima. Yang belum menerima itu karena mempersoalkan sisa lahan yang ada," katanya saat ditemui wartawan di Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Selasa (1/12/2020).

"Misalnya, ada lahan warga terdampak, tapi tidak menjangkau semuanya. Masih ada sisa di atas 100 meter persegi. Lalu pemiliknya mempertanyakan hal itu [minta kejelasan dengan tim UGR apakah tanah tersebut bisa disertakan untuk disertakan ke dalam UGR]," lanjut Sulistiyono.

Sulistiyono mengatakan tahapan musyawarah penetapan ganti rugi sudah rampung 100 persen di Desa Sidoharjo dan Mendak. Sedangkan, di Kahuman masih menyisakan satu bidang dan di Sidomulyo masih menyisakan dua bidang.

"Di Kapungan masih berlangsung saat ini. Bagi yang masih mempersoalkan sisa tanah itu, nanti akan ada tim khusus. Nanti akan ditindaklanjuti setelah trase dibayar semua. Istilahnya dibentuk panitia lagi untuk mengecek di lapangan apakah lahan tersebut bisa dikabulkan diganti rugi atau tidak?" Katanya.

Lanjut ke Pengadilan

Sulistiyono mengatakan jika tim khusus tidak mengabulkan permohonan UGR terhadap tanah sisa yang terdampak jalan tol, pemilik lahan bisa mencantumkan berita penolakan. Selanjutnya, hal itu akan diproses di Pengadilan Negeri (PN).

"Begitu juga jika usulan itu disetujui. Pembayaran akan dilakukan di akhir [setelah trase dibayar semua]. Rencananya, permohonan pembayaran UGR dilakukan, 4 Desember 2020. Targetnya, seluruh masyarakat terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah setuju memperoleh uang, akhir Desember 2020," katanya.

Hal senada dijelaskan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Dwi Raharjanto. Kejari Klaten akan memberikan pendampingan sekaligus pengawalan terhadap proyek strategis nasional, termasuk jalan tol Solo-Jogja.

Perusahaan di Karanganyar Belum Ajukan Penangguhan UMK 2021

"Musyawarah ini untuk memutuskan kesepakatan. Tidak ada pemaksaan. Jika tidak diikuti [ada penolakan], kami tetap jalan. Uang akan dititipkan di pengadilan [penolak UGR diminta mencari tim appraisal untuk dibandingkan dengan tim appraisal yang sudah ada]," katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Klaten, Fadzar Indriawan, berharap musyawarah penetapan harga lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja berlangsung lancar. Sebagaimana diketahui, musyawarah yang berlangsung di Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Selasa (1/12/2020) menjadi musyawarah terakhir di sesi I tahun 2020. "Kalau belum menerima, silakan ditanyakan lebih lanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya