SOLOPOS.COM - Info tiket Persis Vs PSIS diunggah melalui akun Twitter Persis Solo. (Twitter/@persisofficial)

Solopos.com, SOLO – Duel penuh gengsi antara Persis Solo Vs PSIS Semarang akan terjadi pada pekan kedelapan Liga 1 2022/2023, Sabtu (3/9/2022). Penjualan tiket menonton pertandingan tersebut sudah dibuka dan pembelian juga mulai dilayani.

Dikutip dari unggahan akun Twitter resmi Persis Solo, Senin (29/8/2022) malam WIB, disebutkan bahwa pada Selasa (30/8/2022) dibuka penjualan tiket secara online via Persis APP pada pukul 12.00 WIB sampai habis. Pembelian dibatasi satu orang hanya diperbolehkan membeli satu tiket.

Promosi Asal-usul Watu Cenik Wonogiri dan Kisah Ceruk yang Dihuni Anak Macan

Sementara itu, untuk pembelian via ticket box dilayani pada Rabu (31/8/2022) pukul 11.00 WIB hingga tutup. Satu orang tetap hanya diperbolehkan membeli satu tiket.

Manajemen Persis Solo menjelaskan, pembelian tiket secara off line atau via ticket box ini bisa dilakukan di Persis Store & Cafe (khusus untuk tiket VVIP dan VIP).

Baca Juga: Sembilan Pemain Persis Solo Dipinjamkan ke Klub Lain, Ini Daftarnya

Untuk tiket biasa bisa didapatkan secara off line di Nice Spice UNS; Bento Kopi; Birru The Explorer; Euphoria Garden Karanganyar; Heika Kopi Sukoharjo; Shoes Anda Care Solo baru; Blackbird Coffee Palur; dan Anak Panah Solo Baru.

Berikut ini perincian harga tiket pertandingan Persis Solo Vs PSIS Semarang:

Tribune utara, timur, selatan, dan sayap utara: Rp65.000

Tribune VIP sayap selatan: Rp100.000

Tribune VVIP utara dan selatan: Rp150.000

Tribune VVIP tengah: RP250.000

Baca Juga: Persis Solo Sudah Ditunggu Lawan Berat PSIS Semarang, Duel Penuh Gengsi

Syarat mendapatkan tiket Persis Solo Vs PSIS Semarang calon penonton diwajibkan:

1. Menunjukkan E-KTP untuk usia di atas 18 tahun dan kartu pelajar untuk usia di bawah 18 tahun

2. Menunjukkan sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi

3. 1 Orang hanya bisa melakukan satu kali pembelian tiket dengan membawa kartu identitas, dan tidak diperkenankan mewakili pembelian/membeli lebih dari 1 tiket

4. Fotokopi KTP dan kartu identitas asli tidak bisa digunakan sebagai bukti validasi pembelian tiket untuk transaksi yang diwakilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya