SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen memiliki pekerjaan besar jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pekerjaan yang dimaksud yaitu merampungkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu nanti.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menguraikan pihaknya rutin melakukan jemput bola dalam perekaman E-KTP dengan dengan sasaran pemilih pemula. Mereka mendatangi sekolah-sekolah atau pondok pesantren.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Deitemui di kantornya, Senin (9/1/2023), Ia menguraikan anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Namun, e-KTP nya baru bisa dicetak setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun. Sementara itu jumlah Wajib KTP atau orang yang memiliki KTP di Sragen pada Semester II 2022 sebanyak 765.806 orang.

Terpisah, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Prihantoro, mengaku belum bisa memberikan data jumlah pemilih pemula untuk Pemilu 2024. Data jumlah pemilih pemula dari KPU pusat memang sudah turun. Namun, menurutnya, data tersebut masih harus dicermati dan direkapitulasi.

“Dalam dua hari ke depan baru bisa saya sampaikan jumlahnya,” terang Prihantoro.

KPU Sragen, sambungnya, kini menggencarkan sosialisasi mengenai pengecekan daftar pemilih melalui media sosial resmi mereka. Masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdata sebagai calon pemilih atau belum dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya