SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, pesimistis Pilkada 2020 bisa digelar 9 Desember dengan waktu yang tinggal kurang dari tujuh bulan untuk persiapan.

Apalagi saat ini kondisi pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Menurut Budi, persiapan Pilkada butuh waktu paling tidak delapan bulan.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

"Ini sudah Mei, mungkin KLB bisa diperpanjang lagi. Bila pilkada dilaksanakan Desember 2020 saya yakin tidak akan bisa terlaksana. Mungkin akan ada penundaan kembali,” tutur dia kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

4 Kasus Baru Positif Covid-19 Klaster Gowa Boyolali Dari Ampel dan Ngemplak, Ini Perinciannya

Politikus PDIP tersebut mengatakan saat ini pemerintah sedang bekerja keras menanggulangi wabah Covid-19. Memutar otak demi efisiensi dan realokasi anggaran. Tidak ada kesempatan untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 termasuk di Kota Solo.

Menurut dia semua alokasi anggaran yang ada diarahkan untuk penanganan wabah Covid-19. Disinggung usulan Pilkada Solo diundur 2024, menurut Budi bisa saja asal ada perubahan undang-undang dengan Perppu.

“Kalau tak bisa dilaksanakan 2020 akhir, mestinya ada aturan-aturan yang mengundur pelaksanaannya itu,” imbuh dia.

Awas, Gelombang Pemudik dari Luar Negeri Mulai Berdatangan di Solo

Di sisi lain, masa jabatan Wali Kota Solo saat ini, FX Hadi Rudyatmo hanya tersisa 10 bulan. Rudy, sapaan akrab Wali Kota akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada Februari 2021.

Selanjutnya jika persiapan lancar dan Pilkada 2020 bisa digelar tahun ini, warga Solo akan dipimpin Wali Kota baru. Jika tidak, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota akan ditunjuk Gubernur Jateng untuk memimpin sementara.

“AMJ-nya Februari 2021, kalau tidak keliru saat ulang tahun Solo,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, baru-baru ini.

Ada Pandemi Corona, Pembebasan Lahan Proyek JLT Sukoharjo Jalan Terus

Ihwal seperti apa mekanisme penunjukan Plt Wali Kota Solo menurut Nurul sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya. KPU Solo sebatas menyiapkan pelaksanaan pilkada sesuai amanat UU dan keputusan pusat.

Kesinambungan Kepemimpinan

Sementara itu terlepas dari masa persiapan yang minim, Dosen Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, mengatakan bila dilihat dari aspek kesinambungan kepemimpinan, Pilkada Solo mestinya digelar 2020. Pendapat itu merujuk ketentuan UU No 10/2016.

“Enam atau tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah terpilih kepala daerah baru. Jadi kalau dilihat dari aspek kontinuitas atau keajekan memang pilkada harus dilaksanakan 2020. Bila belum, pakai Plt,” urai dia.

Heboh Obat Herbal Covid-19, BPOM Ternyata Belum Keluarkan Izin Edar

Tapi Agus mengingatkan Plt kepala daerah yang terlalu lama tidak baik bagi demokrasi dan pemerintahan. Selain tidak mempunyai legitimasi yang kuat, Plt Wali Kota tidak punya kewenangan seperti Wali Kota.

“Jadi pemerintah menginginkan Pilkada 2020, itu lebih untuk menjaga keajekan sistem,” imbuh dia.

Ihwal pernyataan Rudy yang menilai Pilkada Solo sebaiknya diundur, dia menilai hal itu wajar menilik situasinya. Menurut Agus Rudy sangat direpotkan dengan pandemi virus corona saat ini sehingga tak mungkin melakukan persiapan Pilkada Solo 2o20.

Duh, Covid-19 Indonesia Berbeda dengan 3 Tipe di Dunia

Kerja keras yang dilakukan Rudy menguras tenaga, pikiran dan psikisnya. Dalam kondisi seperti itu Rudy akan kian kesulitan bila pilkada harus digelar.

“Pilkada dan pandemi itu dua aspek yang membuat dia berat. Yang mudah dikritik kan pemerintah. Akhirnya dia menyatakan mestinya pilkada diundur, bagaimana pemerintah fokus menyelesaikan Covid-19,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya