Solopos.com, SOLO – Persentase jumlah korban kejahatan di Jawa Tengah (Jateng) terendah ketiga nasional setelah Bali dan Banten.
Menurut UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.