SOLOPOS.COM - Salah seorang anggota Paguyuban Wiraswasta dan Pengusaha (pawastu) Baturetno, Widodo (kiri, berkacamata) menyampaikan keluhan pengusaha kecil atas pendirian toko modern yang merebak ke kecamatan-kecamatan saat hearing dengan anggota Dewan Wonogiri di Ghra Paripurna, Gedung DPRD Wonogiri, Jumat (27/6/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI--Merebaknya minimarket atau toko modern di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Wonogiri mulai meresahkan warga. Pengusaha kecil dan menengah terancam gulung tikar dan menjadi pengangguran. Pemkab Wonogiri diminta merevisi peraturan bupati (perbup) Nomor 5/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelnjaaan dan Toko Modern.

Persoalan itu terungkap pada hearing yang dilakukan belasan anggota Paguyuban Pengusaha dan Wiraswasta (Pawastu) Baturetno di Grha Paripurna Gedung DPRD Wonogiri, Jumat (27/6/2014). Hearing yang berlangsung sekitar satu jam itu dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha. “Mohon perda atau perbup yang mengatur soal pendirian minimarket direvisi. Keberadaan minimarket yang berjaringan hanya mempekerjakan empat orang sedangkan mematikan puluhan usaha kecil dan menengah,” ujar anggota Pawastua Widodo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya Ketua Pawastu dan juga koordinator hearing, Suratno mengatakan, pihaknya mendapat keluhan bahwa pemilik usaha kecil dan menengah di sekitar minimarket waralaba penghasilannya menyurut. “Pemilik warung dan toko kecil dahulu bisa mendapatkan penghasilan semenjak ada minimarket turun drastis. Waktu itu, penghasilan yang diraup bisa menghidupi satu keluarga.”

Dia berharap, kebijakan Pemkab Wonogiri mampu melindungi pengusaha lokal, khususnya pemilik usaha kecil dan menengah. Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha menyimpulkan, agar eksekutif mengkaji Perbup Nomor 5/2009 karena sudah tidak sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan. Kedua, tegasnya, pengurus Pawastu dan pedagang pasar diminta ikut mengawal proses pembuatan Raperda baru tentang Pasar Tradisional sehingga kepentingan pengusaha lokal terakomodasi.

“Paguyuban atau organisasi lain hendaknya ikut studi banding dan mengawal proses pembahasan raperda baru tersebut. Juga selama dilakukan kajian, Dewan akan membahas kemungkinan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati agar menghentikan penerbitan izin bagi minimarket baru,” ujarnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Wonogiri, Eko Subagyo, menyatakan, hingga kini pihaknya baru mengeluarkan izin minimarket sebanyak 23 toko modern. Ke-23 toko modern itu tersebar di berbagai kecamatan di Wonogiri. Dia mengusulkan, agar isi raperda baru tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Jika hari ini (Jumat) Dewan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menghentikan penerbitan izin baru toko modern, kami siap melaksanakan.”

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa regulasi pendirian toko modern sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelnjaaan dan Toko Modern. Salah satu isi perbup itu terkait jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional. Jarak toko modern dengan pasar tradisional sejauh 750 meter.

“Kalau jarak tersebut masih menjadi persoalan, silakan dimasukkan dalam perda baru. Kami tidak bisa menolak secara total tapi buatlah zonasi, jarak dan sebagainya karena Desember 2013 sudah muncul Peraturan Menteri Perdagangan bahwa toko modern boleh berada di Pasar Tradisional.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya