SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Persahabatan memang baik, namun tidak untuk dua residivis ini. Mereka kenal saat bersama-sama dipenjara, kemudian melakukan kejahatan bersama san tertangkap polisi bersama lagi

Harianjogja.com, JOGJA-Persahabatan yang dimulai sejak dua tahun lalu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Jogja kembali menggiring dua laki-laki asal Sumatera Utara dan Ternate ini merasakan dinginnya lantai ruang tahanan.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Budi Setiawan, 26, dan Alan Bakari, 22, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jogja, Sabtu (14/11/2015) malam, setelah mencuri dua buah ponsel di sebuah rumah yang berlokasi di Griya Timoho Estate Mujamuju, Umbulharjo sekitar 16 jam sebelumnya.

Status residivis perkara pencurian dengan pemberatan yang mereka sandang tidak menyurutkan keinginan mereka supaya terhindar dari jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, Budi pernah mendekam di LP Wirogunan selama empat bulan karena  kasus pencurian pada 2013, sedangkan Alan dua kali mendekam di LP Wirogunan untuk kasus yang sama, yakni selama sembilan bulan pada 2013 dan delapan bulan pada 2014.

Budi mengaku pertemanannya dengan Alan sempat terputus setelah mereka keluar dari penjara. Setahun kemudian, kedua laki-laki itu kembali bertemu di wilayah Timoho. “Saat itu Alan sudah keluar dari penjara,” ujarnya di Polresta Jogja, Rabu (25/11/2015).

Keinginan mencuri, kata dia, muncul ketika mereka tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sudah ditentukan, Budi dan Alan menjalankan aksinya dengan berputar-putar di kawasan tersebut. Setelah menentukan sasaran, Budi yang bertindak sebagai eksekutor masuk ke salah satu rumah.

“Setelah berhasil mendapatkan barang kami pergi dan menjual barang tersebut ke penadah di Solo dan membagi dua hasil penjualan,” ucap Budi.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin menjelaskan kerugian dari peristiwa ini sejumlah Rp3 juta sehingga tidak digolongkan dalam tindak pidana ringan (tipiring). “Kami melakukan pemberkasan seperti biasa karena nilai kerugian lebih dari Rp2,5 juta,” tuturnya.

Disebutkannya, barang bukti yang ikut disita, meliputi satu unit ponsel merek Lenovo A369i warna hitam dan satu unit ponsel Nokia seri 1202 warna yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya