SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;BOGOR</strong>&nbsp;– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meluruskan tudingan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing mempermudah tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia, tetapi hanya menyederhanakan proses.</p><p>"Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan <a href="http://news.solopos.com/read/20180409/496/909243/dpr-sesalkan-jokowi-terbitkan-perpres-tenaga-kerja-asing" target="_blank">tenaga kerja asing</a> masuk. Itu dua hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).</p><p>Mensesneg menjelaskan Perpres tersebut tidak menurunkan syarat bagi warga asing yang ingin kerja di Indonesia, tetapi hanya menyerderhanakan proses kepengurusannya. "Memperpendek proses. Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Syaratnya tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan," jelas Pratikno.</p><p>Hal senada juga diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. "Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak usah terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," katanya di Semarang, Jumat.</p><p>Hal itu diungkapkan Hanif seusai menjadi pembicara Presidential Lecture bertema&nbsp;<em>Strategi Pengelolaan SDM Indonesia Dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0</em>&nbsp;di Universitas Diponegoro Semarang. Hanif menjelaskan Perpres itu hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak lagi berbelit-belit.</p><p>"Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA-nya, tetapi bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.</p><p>Jadi, kata dia, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Sebab, selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit.</p><p>"Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting, karena kita tentu ingin investasi terus meningkat," katanya.</p><p>Seiring dengan meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja. "Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia.</p><p>Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR <a href="http://news.solopos.com/read/20180418/496/911301/akhirnya-ngaku-nunggak-listrik-fadli-zon-curiga-operasi-politik" target="_blank">Fadli Zon</a> menuding kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.</p><p>"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018).</p><p>Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.</p><p>Fadli mengatakan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi terhadap kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF 2017 Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.</p><p>"Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri," ujarnya.</p><p>Fadli mengatakan setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di Tanah Air juga akan dibebaskan kepada orang asing. Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126.000 tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.</p><p>"Angka itu melonjak 69,85% dibandingkan dengan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," katanya.</p>

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya