SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi berwenang menyupervisi penanganan perkara korupsi dari Kepolsian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) beleid itu diatur bahwa KPK dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada ayat (2) Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi itu ditegaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Polri dan Kejaksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi Pasal 2 ayat (3) seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari Salinan Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Idap Anxiety, Jeongyeon Twice Hiatus

Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1). Disebutkan pada ayat (1) itu berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan/atau Kejaksaan.

"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres No.102/2020. Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020.

Sesuai Harapan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa setelah setahun revisi UU KPK, perpres pelaksanaan supervisi belum juga terbit. Diketahui, UU No. 19/2019 tentang Perubahan UU KPK sudah berjalan selama setahun. Revisi UU KPK ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.

CL Umumkan Akan Comeback 29 Oktober

Nawawi masih mengharapkan agar segera diterbitkan perpres pelaksanaan supervisi kasus korupsi. "Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK No. 19/2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Nawawi mengatakan pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit. “Bagaimana bisa melaksanakan tusi [tugas dan fungsi] tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.

Diketahui, Pasal 10 UU No. 19/2019 tentang KPK berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya