Minggu, 25 September 2011 - 13:09 WIB

Perpres Pengadaan Barang dan Jasa kembali direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR [SPFM], Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No54 tahun 2010 sangat dimungkinkan apabila menjadi faktor utama penghambat proses penyerapan anggaran belanja di Kementerian Lembaga. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo hari ini, Minggu (25/09) mengatakan, untuk mengevaluasi keberadaan Perpres tersebut LKPP akan menyewa tim konsultan independen yang lebih kredibel dan obyektif.

Dia menjelaskan, Perpres nomor 54 tahun 2010 ini dilahirkan untuk menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pegadaan barang dan jasa pemerintah. Namun ternyata peraturan yang dilahirkan untuk mempermudah proses lelang dan tender justru belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Kementerian Lembaga. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif