SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR [SPFM], Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No54 tahun 2010 sangat dimungkinkan apabila menjadi faktor utama penghambat proses penyerapan anggaran belanja di Kementerian Lembaga. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo hari ini, Minggu (25/09) mengatakan, untuk mengevaluasi keberadaan Perpres tersebut LKPP akan menyewa tim konsultan independen yang lebih kredibel dan obyektif.

Dia menjelaskan, Perpres nomor 54 tahun 2010 ini dilahirkan untuk menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pegadaan barang dan jasa pemerintah. Namun ternyata peraturan yang dilahirkan untuk mempermudah proses lelang dan tender justru belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Kementerian Lembaga. [MIOL/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya