SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras atau miras. (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pesiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat perizinan pembukaan investasi baru untuk minuman beralkohol di empat provinsi. Apa sebenarnya akibatnya jika perpres yang digagas Presiden Jokowi itu terhadap investasi industri minuman keras atau miras di Indonesia?

Kementerian Perindustrian menilai peluang investasi pengembangan industri miras yang diatur perpres itu masih cukup terbuka. Hal itu seiring dengan perkembangan industri pariwisata nasional dan peluang ekspor.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan produksi miras pada 2016 sebesar 283,9 juta liter dan hanya meningkat sekitar 9% dalam tiga tahun menjadi 315,41 juta pada 2019.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Sementara itu, rerata utilisasi pabrikan minol pada 2019 hanya di level 51%. Artinya, tanpa investasi baru kapasitas industri masih bisa ditingkatkan untuk memenuhi permintaan. "Sebenarnya utilisasi yang ada masih bisa dioptimalkan untuk memenuhi perkembangan permintaan beberapa tahun ke depan," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (2/3/2021).

Turun Akibat Covid-19

Edy mengemukakan dengan adanya pandemi Covid-19 tahun lalu, utilisasi pun diproyeksi turun lebih rendah dari periode 2019. Adapun tahun ini, Edy memproyeksi dampak pandemi masih akan terasa, di mana dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan sosial di berbagai daerah, maka operasional industri hotel, restoran, dan katering (horeka) tidak maksimal.

Hal itu akan berdampak terhadap penjualan miras. Di samping itu, ekonomi yang belum pulih, juga akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang kemungkinan akan berpengaruh pada permintaan miras.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (Apidmi) Ipung Nimpuno mengatakan industri miras mengaku masih tak memiliki harapan yang besar tahun ini. Hal itu melihat sejumlah pembatasan wilayah yang masih berlangsung di seluruh dunia.

"Tahun lalu tanpa turis asing memang konsumsi sudah turun lebih dari 50%. Permohonan impor minuman dari 14 perusahan juga hanya 40% yang disetujui karena perizinan terlambat hampir delapan bulan. Bahkan, ada yang izin impor tidak dilakukan karena tidak berani dengan lalu lintas Internasional banyak tertahan akibat Covid-19," katanya.

Adapun dari sisi konsumsi, Indonesia juga masih tergolong sangat rendah untuk miras bahkan terkecil di Asia. Berdasarkan data Balitbangkes dari total penduduk Indonesia hanya ada 2% yang menjadi konsumen miras. Angka itu setara dengan 1 mililiter per satu orang penduduk.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya