SOLOPOS.COM - Ilustrasi aneka minuman keras beralkohol. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA –- Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait minuman mengandung alkohol.

Beleid tersebut yaitu Perpres No. 49/2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam regulasi baru ini Jokowi memasukkan ayat baru, yaitu pasal 1 ayat 1a. Bunyinya adalah semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan modal. Jenis itu yang bersifat komersial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ayat 2 tertulis bidang usaha tertutup untuk penanaman modal adalah yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 25/2OO7 tentang Penanaman Modal dan telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan industri minuman keras mengandung alkohol [KBLI 11010], industri minuman mengandung alkohol yaitu anggur [KBLI 11020], dan industri minuman mengandung malt [KBLI 11031],” tulis perpres, Senin (7/6/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penyaluran Kredit di Soloraya Rp101 Triliun Meski Ekonomi -1,58%

Dalam pertimbangannya, Perpres 49/2021 dibuat untuk pembatasan pelaksanaan investasi serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud, perlu menetapkan perpres tentang perubahan atas Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” papar Perpres 49/2021.

Peraturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dicabut setelah menuai banyak penolakan. Pada perpres 10/2021, Jokowi membolehkan investasi dilakukan di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Transformasi PLN, Kunci Sukses Percepat Digitalisasi Pembangkit Listrik

Mencabut Aturan Investasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras mengandung alkohol yang tertuang dalam Perpres No.10/2021.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima dan mendengar masukan dari berbagai kalangan. Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Menanggapi pencabutan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmafudmd, Rabu (3/3/2021), mengatakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.

“Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” cuit Mahfud.

Baca Juga: Porang Favorit di Jepang, Potensi Ekspor Kian Besar

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup dan menjadi daftar positif investasi (PDI) dan berlaku sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan.

“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya