SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Revisi pemerintah terhadap Perpres 14/2007 tentang BPLS tak serta merta menghapus kewajiban PT Lapindo Brantas. Mereka tetap harus melunasi sisa pembayaran pembelian aset warga korban lumpur.

“Kewajiban Lapindo yang 20:80 dulu dalam hal pembelian tetap Lapindo selesaikan,” ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (25/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Proses revisi produk hukum tersebut sudah hampir selesai. Di dalamnya ada penyesuaian terhadap amar putusan MA dan putusan DPR yang menyatakan semburan lumpur yang menenggelamkan beberapa desa di Porong, Sidoarjo, sebagai bencana alam.

“Perpres harus kita sesuaikan dengan amar putusan MA. Ini sudah hampir rampung dibahas di Menteri PU dan sebentar lagi draftnya diserahkan ke presiden,” ujar Hatta.

Konsekuensi putusan MA dan DPR itu, maka negara yang harus menanggung pembayaran ganti rugi kepada warga yang belakangan ikut menjadi korban. Termasuk seluruh biaya rekonstruksi dan rehabilitasinya di luar empat desa terbenam lumpur yang tercakup di dalam Perpres 14/2007.

“Ada kewajiban APBN di situ nantinya,” jelas Hatta.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya