SOLOPOS.COM - Ilustrasi Suntik (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perppu kebiri menjadi dasar penambahan hukuman dan akan melibatkan dokter. Padahal, menurut IDI, kebiri tak sesuai kode etik dokter.

Solopos.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah meninjau kembali efektivitas penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Menurut Wakil Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, merehabilitasi pelaku akan jauh lebih efektif daripada melakukan kebiri kimiawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau boleh kami kasih saran, pelaku sebaiknya direhabilitasi sampai siap dikembalikan ke masyarakat,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (29/5/2016).

Sebab, pelaku kejahatan seksual tidak selalu melakukan kekerasan seksual akibat dorongan fisik, melainkan juga karena mental. Sementara kebiri kimiawi yang tengah ramai dibicarakan saat ini hanya akan membatasi dari segi fisik.

Dia juga menambahkan jika nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi, dokter dapat membantu tanpa terbebani pelanggaran kode etik. Lain halnya dengan kebiri yang bertentangan dengan kode etik karena melanggar kodrat manusia.

Selain itu, kebiri juga hanya akan bertahan sementara. Dia mempertanyakan berapa lama dosis yang akan diberikan kepada pelaku apabila diputus bersalah atas kekerasan seksual terhadap anak-anak. “Misal diberi dosis selama dua tahun. Lalu setelahnya apa menjamin dia tidak melakukan hal serupa? Mengutip ahli kriminolog, jangan-jangan malah memperburuk,” jelasnya.

Meski begitu Faqih mendukung pemerintah memberikan tindakan keras bagi pelaku kejahatan seksual, karena hal tersebut adalah kejahatan luar biasa. Dia hanya meminta pemerintah tidak menjadikan dokter sebagai eksekutor, karena hal itu bertujuan sebagai hukuman bukan pelayanan medis.

Sejauh ini, Faqih mengaku pemerintah belum mengajak IDI untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut. Namun sudah ada sinyal dari DPR untuk mengajak IDI dalam rapat dengar pendapat mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 yang mencamtumkan penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya