SOLOPOS.COM - Juru parkir (jukir) di depan rumah makan Padang tak jauh dari Pasar Ir. Soekarno, Sutopo, memakirkan sepeda motor. Foto diambil belum lama ini.(Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Perparkiran Sukoharjo dinilai tak televan lagi dari sisi tarif.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah, khususnya mengenai tarif parkir tepi jalan umum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tarif parkir di Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubinfokom Sukoharjo, Jarot Harjanto, saat ditemui , pekan lalu, mengaku sudah mengajukan draf revisi tarif parkir tepi jalan umum ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Diharapkan DPPKAD bisa mengajukannya ke DPRD untuk dibahas pada akhir tahun ini, agar bisa diterapkan pada 2016 mendatang.

Dia menilai tarif parkir yang diatur dalam Perda Retribusi Daerah sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Idealnya tarif parkir sepeda motor Rp1.000, tetapi dalam Perda masih Rp500 sekali parkir.

Kondisi tersebut membuat juru parkir (jukir) menerapkan tarif yang lebih tinggi dari tarif sebenarnya. Dia mencontohkan tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp500 sekali parkir, tetapi jukir meminta Rp1.000-Rp2.000. Jarot tidak menampik hal tersebut merupakan pelanggaran Perda.

“Kami sudah tegur para jukir, tapi mereka malah protes. Ada yang bilang tarif Rp500 [parkir sepeda motor] seperti seperti tarif ngamen,” kata dia.

Masalahnya, lanjut dia, merevisi Perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih, dalam Perda tidak hanya memuat ihwal retribusi parkir.

Jarot menyebut revisi Perda Retribusi Daerah menuntut kerja sama satuan kerja (satker) lain yang merasa retribusi dalam Perda sudah tak relevan.

“Perda itu kan juga mengatur soal retribusi pasar, sampah, tempat rekreasi, dan lain. Jadi, kerja sama dengan satker lain juga sangat perlu,” imbuh Jarot.

Lebih lanjut, Jarot mengklaim telah menyosialisasikan tarif parkir sebagaimana diatur dalam Perda Retribusi Daerah, baik kepada jukir maupun pengelola, setiap tahun.

Kepala DPPKAD Sukoharjo, Widodo, mengonfirmasi pihaknya sudah menerima draf revisi Perda Retribusi Daerah ke DPRD.

Namun, dia memperkirakan pembahasan revisi baru bisa dilakukan pada 2016 mendatang. Sebab, saat ini DPRD bersama eksekutif sudah mulai membahas KUA PPAS APBD 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya