SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkab dan Polres Sragen memberikan pengarahan kepada beberapa jukir di tepi Jl. Raya Sukowati, Rabu (12/7/2017). (Dokumentasi Dishub Sragen)

Perparkiran Sragen, lima jukir di Jalan Raya Sukowati mendapat peringatan keras.

Solopos.com, SRAGEN — Lima juru parkir (jukir) di Jl. Raya Sukowati Sragen mendapat peringatan keras dari tim gabungan Pemkab dan Polres Sragen saat operasi Selasa-Rabu (11-12/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka ketahuan tidak melaksanakan ketentuan parkir nol (0) derajat di dua lokasi parkir berbeda dan mencetak kertas retribusi parkir sendiri tanpa koordinasi dengan dinas. Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Teknik Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Rahmadi, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (13/7/2017).

“Sudah kami berikan peringatan keras kepada lima jukir ini. Kalau nanti melakukan pelanggaran yang sama tak ada toleransi lagi. Langsung kami ganti orang,” tutur dia.

Rahmadi menjelaskan penertiban jukir sudah rutin dilakukan bersama instansi terkait. Langkah itu untuk menata lokasi parkir dan menertibkan para jukir.

Lokasi penertiban tidak hanya di Jl. Raya Sukowati, tapi hingga Lemahbang, Sambungmacan. Lokasi yang jadi prioritas pengawasan yaitu seputar Pasar Bunder.

Rahmadi memerinci dua jukir yang kedapatan mencetak sendiri kertas retribusi parkir beroperasi di sekitar Warung Bakso Alex dan depan Kantor Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan jukir yang kedapatan tidak menerapkan ketentuan parkir nol derajat beroperasi di depan Kantor BCA Cabang Sragen, BRI, dan Toko Pojok Sragen.

“Ini jadi concern pengawasan kami. Bila kelak melakukan pelanggaran lagi, langsung kami minta lepas seragam dan mengembalikan kartu tanda anggota,” ujar dia.

Rahmadi menjelaskan jukir boleh mencetak sendiri kertas retribusi parkir asal berkoordinasi dengan dinas. Sayangnya hal itu tak dilakukan dua jukir itu.

“Saat ini kami membina 358 juru parkir yang beroperasi di 12 rayon. Mereka dilengkapi KTA dan seragam. Dalam pelayanan harus selalu ramah,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, mengakui perlu adanya pengawasan melekat terhadap pengelolaan dan layanan parkir di lokasi-lokasi yang ada. Jangan sampai oknum-oknum tak bertanggung jawab berbuat seenaknya dengan memungut tarif parkir melebihi ketentuan dan melakukan pelanggaran lain.

Politikus Partai Golkar itu meminta aturan main yang sudah dibuat agar dijalankan seoptimal mungkin. Tujuannya demi kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Kalau memang dari pengawasan rutin ditemukan pelanggaran sudah seharusnya ada pemberian sanksi. Pengawasan ini menjadi sangat penting dilakukan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya