SOLOPOS.COM - Kendaraan roda empat terparkir di Taman Parkir I Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (1/6/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Perparkiran Solo, sanksi denda pelanggaran parkir dipastikan tidak hanya berlaku bagi pengguna tapi juga jukir dan pengelola.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo mengancam akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan bagi juru parkir (jukir) dan pengelola parkir jika mereka kedapatan melanggar ketentuan pengelolaan parkir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo, sanksi tersebut juga diberlakukan jika jukir terbukti melakukan pembiaran kendaraan terparkir di kawasan bebas parkir di sekitar zona kerjanya. “Jukir dan pengelola akan dijatuhi sanksi. Jadi tidak hanya kendaraan pengguna yang kena gembok dan didenda,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota menanggapi pro dan kontra ihwal rencana kenaikan denda pelanggaran parkir, Jumat (7/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, warga menanggapi pro dan kontra terkait rencana kenaikan denda parkir. Sebagian pengguna jasa parkir keberatan dan menolak dengan kenaikan denda parkir untuk mobil dari Rp100.000 menjadi Rp500.000 per unit dan untuk motor dari Rp100.000 menjadi Rp250.000 per unit.

Kenaikan ini dinilai memberatkan karena sebagian kasus pelanggaran terjadi bukan murni kesalahan pengguna jasa parkir melainkan juga jukir yang lalai serta minimnya informasi. Rudy menyadari persoalan itu sehingga ia memastikan sanksi juga akan diberlakukan bagi jukir dan pengelola parkir. “Nanti bisa kami cabut keanggotaannya [jukir dan pengelola parkir],” katanya.

Rudy menilai rencana kenaikan denda pelanggaran parkir sangat layak diberlakukan. Kenaikan denda bukan tujuan utama Pemkot dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lebih pada upaya mengendalikan pelanggaran parkir.

Rudy bahkan menuturkan denda Rp100.000 bagi pelanggar parkir terutama pedagang bermobil nilainya terlalu kecil dan tidak mampu memberi efek jera. Pemkot akan memberikan sanksi tambahan bagi pedagang bermobil yang memanfaatkan area parkir untuk berjualan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Selain di denda juga akan kita masukkan ke tipiring, agar pedagang bermobil tak jualan di kawasan parkir,” kata dia.

Rudy kini menyerahkan sepenuhnya rencana kenaikan denda parkir kepada tim teknis di Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini rencana kenaikan denda pelanggaran parkir masih dibahas di tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo M. Usman mengatakan usulan menaikkan denda pelanggaran parkir sudah mencuat sejak dua tahun silam. Namun belum ada tindak lanjut dan baru di tahun ini diusulkan ke Bagian Hukum Setda Pemkot.

Mekanismenya, Usman menjelaskan proses perubahan denda pelanggaran parkir cukup panjang karena harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Permohonan revisi Perda kini telah dimasukkan ke Bagian Hukum.

Selanjutnya dibahas bersama DPRD dalam menetapkan revisi Perda tentang denda pelanggaran parkir. “Harapan kami pada 2018 sudah bisa direalisasikan,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya