SOLOPOS.COM - Suasana lokasi parkir kendaraan roda empat di Alut Keraton Solo, Senin (24/10/2016) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Perparkiran Solo, jukir di pasar darurat Klewer menarik tarif parkir tak sesuai MoU dengan Pemkot.

Solopos.com, SOLO — Juru parkir (jukir) di pasar darurat Klewer Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo menarik tarif parkir tidak sesuai nota kesepakatan atau MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu jukir di Alut, Prasetyo, mengatakan tarif parkir untuk kendaraan roda empat atau mobil saat ini diberlakukan sama untuk pedagang, pengunjung, maupun penyetok barang dagangan, yakni Rp10.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Seharusnya tarif parkir senilai itu hanya untuk kendaraan pedagang karena memanfaatkan lahan parkir cukup lama sampai pasar tutup. Pengunjung dan penyetok barang, sesuai kesepakatan, hanya dikenai tarif Rp5.000.

“Sekarang semua yang bawa mobil kena Rp10.000. Pedagang, pengunjung, orang yang kulakan, maupun orang yang kirim barang mesti bayar parkir sama,” kata Prasetyo saat ditemui Solopos.com di lahan parkir mobil di sisi selatan Alut, Senin (24/10/2016).

Salah satu penyetok barang dagangan asal Sragen, Faisal, mengaku kecewa dengan keputusan jukir di Alut yang menaikkan tarif parkir bagi pemilik kendaraaan roda empat. Dia mengaku pernah ditarik Rp5.000 saat parkir di Alut.

Namun, belakangan ini Faisal selalu diminta membayar biaya parkir Rp10.000. Dia tidak berani protes kepada jukir karena takut mendapat ancaman, seperti dicegat tidak boleh masuk Alut lagi.

“Seharusnya tarif parkir tidak naik. Dalam rangka apa tarif parkir naik? Saya ke sini hanya kirim barang. Sekarang petugas di depan [pintu masuk] selalu menarik tarif parkir Rp10.000. Apa karena tidak diawasi pemerintah ya jadi mereka seenaknya? Ini saya juga tidak dikasih karcis parkir,” kata Faisal yang rutin datang ke Alut setiap Senin dan Kamis tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, mengatakan pengelola parkir telah melanggar MoU apabila menarik biaya parkir kendaraan roda empat sama rata bagi pedagang, pengunjung, dan penyetok barang dagangan.

Berdasarkan MoU hanya pedagang yang ditarik tarif parkir Rp10.000 untuk mobil. “Kami memang tidak bisa menentukan tarif parkir di Alut karena merupakan lahan pribadi. Namun, sejak awal penggunaan Alut sudah ada kesepakatan dari sejumlah pihak, termasuk kami. Tarif parkir kendaraan roda empat di Alut disepakati Rp5.000 kecuali milik pedagang. Kami sesalkan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai kesepakatan,” tutur  Usman.

Usman mengatakan UPTD Perparkiran tidak bisa memberikan sanksi kepada jukir maupun pengelola parkir di Alut yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai kesepakatan. Menurut dia, MoU yang berlaku tidak mengatur soal sanksi.

Usman hanya mengimbau kepada jukir untuk menarik parkir lebih bijak. “Biar sanksi moral saja. Kemarin kami sudah memberi pembinaan kepada sejumlah jukir. Tidak boleh pungli,” jelas Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya