SOLOPOS.COM - Karcis parkir sepeda motor yang dibikin Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengunjung kompleks Stadion Manahan, Minggu (7/5). Sejumlah pengunjung Sunday Market mengeluh ditarik biaya parkir tidak sesuai ketentuan yang tertulis dalam karcis. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Perparkiran Solo, Dispora mengancam akan memutus kontrak kerja sama pengelolaan parkir di Manahan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Solo mengancam memutus kontrak kerja sama dengan rekanan pengelola parkir di kompleks Stadion Manahan jika masih ada laporan masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir lebih tinggi daripada ketentuan yang tertera di karcis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Dispora Solo, Radik Karyanto, menuturkan Dispora juga pernah menerima aduan dari masyarakat soal tarif parkir di kompleks Stadion Manahan oleh petugas. Masyarakat mengeluh dimintai tarif parkir lebih dari ketentuan yang tertera di karcis. (Baca: Diberi Rp2.000, Petugas Parkir Sunday Market Manahan Ogah Beri Kembalian)

Setelah mendapat keluhan dari masyarakat, dia mengklaim Dispora lantas membina pengelola parkir kompleks Stadion Manahan. Dispora meminta pengelola parkir menginstruktsikan kepada para petugas parkir di lapangan agar transparan kepada masyarakat atau pengunjung.

“Kami pernah memanggil dan membina pengelola parkir karena ada keluhan dari masyarakat soal tarif parkir. Pengelola parkir telah berkomitmen memperbaiki sistem pelayanan kepada pengunjung. Jika ternyata di lapangan masih ada petugas yang menarik tarif parkir tidak sesuai aturan, kami bisa menindaklanjuti dengan pemberian surat teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama,” kata Radik saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (8/5/2017).

Radik mengatakan Dispora tidak bisa intens mengawasi kerja petugas parkir di kompleks Stadion Manahan. Dia meminta masyarakat atau pengunjung proaktif, jangan segan meminta uang kembalian kepada petugas parkir.

Jika petugas parkir menolak memberikan uang kembalian, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Dispora. Radik menyatakan Dispora telah meminta pengelola parkir menempel informasi besaran tarif parkir kendaraan di kompleks Stadion Manahan sesuai Perda No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

“Kami tidak bisa mengawasi kerja petugas parkir secara terus-menerus. Kami meminta masyarakat untuk ikut mengawasi atau berani protes ketika ditarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Masyarakat bisa melihat informasi besaran tarif parkir yang telah ditempel di setiap gerbang masuk kompleks Stadion Manahan. Jika masih ada petugas yang tidak melakukan pelayanan dengan baik, pengunjung bisa melaporkan kepada kami,” kata Radik yang berkantor di Gelanggang Pemuda Bung Karno kompleks Stadion Manahan.

Kabid Sarana dan Prasarana Olahraha Dispora, Yusroni, menegaskan pengelolaan parkir di kompleks Stadion Manahan diampu rekanan, tidak ditangani langsung oleh Dispora. Dia mengatakan pengelola parkir kompleks Stadion Manahan adalah PT Katon Dhanar Utama.

Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Banyuantar, Banjarsari, Solo, itu memenangi lelang pengelolaan parkir kompleks Stadion Manahan dengan nilai Rp577 juta untuk waktu 10 bulan. Yusroni menyebut Dispora telah membina manajemen PT Katon Dhanar Utama supaya melayani pengunjung dengan baik.

“Beberapa bulan yang lalu pengelola parkir sudah kami panggil. Kami pada dasarnya setiap saat bisa melakukan pembinaan kepada mereka, baik saat ada keluhan maupun tidak. Kami telah meminta mereka memasang papan informasi besaran tarif parkir di setiap pintu masuk kompleks Stadion Manahan. Kami meminta pengelola parkir transparan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung,” jelas Yusroni.

Berikut Besaran Tarif Retribusi Stadion Manahan

Karcis Masuk
a. Karcis biasa/umum Rp500/pengunjung
b. Hari Minggung/khusus
– Pukul 05.00-11.00 WIB gratis (Sunday Market)
– di atas pukul 11.00 WIB Rp500/pengunjung

Sumber: Perda No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kots Surakarta No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Tarif Pakir:
Sepeda motor Rp1.000
Mobil Rp2.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya