SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok ban mobil parkir sembarangan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Belasan kendaraan yang didominasi pelat nomor luar Solo digembok karena melanggar aturan parkir.

Solopos.com, SOLO — Belasan kendaraan kena sanksi gembok dan harus membayar biaya bongkar gembok Rp100.000 lantaran parkir di sembarang tempat di wilayah Kota Solo selama libur Natal 2017.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, M. Usman, mengatakan pelanggaran parkir didominasi mobil berpelat nomor dari luar daerah. Pelanggaran tersebut banyak dijumpai di lokasi-lokasi keramaian kota, seperti Jl. Mayor Sunaryo, Jl. Slamet Riyadi, maupun kawasan Coyudan, dan lainnya.

“Pelanggaran terjadi karena kendaraan terparkir di kawasan larangan parkir,” kata dia ketika dijumpai wartawan di sela-sela menghadiri open house Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo di Loji Gandrung, Senin (25/12/2017). (Baca: Pelanggaran Parkir di City Walk Menjamur saat CFD Libur)

Secara keseluruhan ada belasan kendaraan yang terpaksa digembok dan harus membayar biaya bongkar gembok Rp100.000 per kendaraan. Langkah ini dilakukan Dishub lantaran pemilik kendaraan tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

Petugas sebelum melakukan penggembokan terlebih dahulu melakukan operasi simpatik dengan memakai pengeras suara selama lima menit. Melalui pengeras suara itu, petugas Dishub meminta pemilik mobil memindahkan kendaraan mereka ke tempat parkir yang resmi.

Namun, karena pemilik kendaraan tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas Dishub menggembok kendaraan tersebut dengan harapan memberi efek jera bagi pemilik kendaraan. “Jadi yang kena gembok memang hanya belasan kendaraan. Tapi yang melanggar sebenarnya lebih dari itu dan mereka lolos karena langsung memindahkan kendaraannya,” katanya.

Usman mengakui pelanggaran parkir meningkat selama libur Natal ini seiring banyaknya kendaraan luar kota di Kota Bengawan. Mereka tidak mengetahui kawasan larangan parkir meski rambu-rambu telah terpasang.

Guna mengantisipasi meningkatnya pelanggaran parkir selama libur Natal hingga Tahun Baru nanti, Dishub akan mengintensifkan patroli. Harapannya tingkat kepatuhan terhadap aturan parkir meningkat sehingga jumlah pelanggaran bisa ditekan.

Ditanya ihwal pelanggaran tarif parkir, dia mengatakan belum ada laporan. Sebelumnya, Dishub telah mengumpulkan seluruh pengelola parkir serta juru parkir (jukir) agar tidak menaikkan tarif parkir selama libur Natal dan Tahun Baru. Dishub tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas jika ada pengelola maupun jukir yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan Pemkot.

“Tidak ada tarif parkir khusus. Pengelola dan jukir dilarang menaikkan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan selain tarif parkir, Dishub juga akan mengawasi parkir dan jukir liar. Hari tidak memungkiri momen libur Natal dan Tahun Baru banyak dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Karena itu, Hari sudah memerintahkan agar seluruh jukir diwajibkan mengenakan atribut parkir dan juga kartu tanda anggota (KTA). “Jika nanti ada Jukir yang melanggar akan kami tindak tegas dan dibawa ke kantor untuk selanjutnya dilakukan ditindakan,” katanya.

Selain itu, Hari juga meminta warga yang menggunakan jasa parkir untuk meminta karcis parkir. Hal ini sebagai bukti jika nantinya tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya