SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perparkiran Solo, anggaran pembangunan gedung parkir pada tahun depan dicoret.

Solopos.com, SOLO — Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Solo untuk membangun gedung parkir pada tahun depan kandas. Usulan anggaran pembangunan gedung parkir tersebut dicoret oleh DPRD.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dishub mengusulkan anggaran tersebut pada rapat kerja anggaran (RKA) APBD 2018 dengan Komisi III DPRD Solo, akhir pekan lalu. Sebenarnya wacana itu sudah muncul sejak tahun lalu, tapi upaya ini mentah lantaran Pemkot dinilai tak punya perencanaan yang matang.

Ada dua tempat yang menjadi prioritas untuk dibangun gedung parkir tahun depan, yakni kawasan Pasar Gede dan sebelah barat Solo Grand Mall (SGM). Anggaran yang diajukan mencapai Rp4,05 miliar pada APBD 2018.

Tempat parkir itu rencananya memakai sistem knock down (bongkar pasang). Namun demikian, kawasan Pasar Gede menjadi pilihan utama untuk pembangunan gedung parkir sesuai pradesain yang dibuat Dishub.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menolak rencana ini lantaran belum ada kajian serta perencanaan yang matang mengenai pembangunan gedung parkir. Terlebih Dishub belum menyusun detail engineering design (DED) gedung parkir itu.

Komisi III tak mau menyetujui pembuatan DED bersamaan dengan pembangunan konstruksinya. “Kami menolak dengan keras apabila perencanaan DED dibikin satu anggaran dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Pada dasarnya kalau perencanaan pasti, anggaran yang diperlukan untuk pembangunan juga fix,” paparnya kepada Solopos.com, Minggu (8/10/2017).

Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI) ini mengingatkan Dishub tak setengah-setengah dalam melakukan pekerjaan. Sebagai contoh, jika memang kawasan Pasar Gede jadi pilihan utama dibangunnya gedung parkir, Dishub semestinya fokus di titik tersebut.

Hal ini dimulai dengan memastikan desain, konstruksi, hingga kajian analisis dampak lingkungannya. “Jika DED dan pekerjaan fisik semua dikerjakan 2018, ini berbahaya. Apalagi hal yang berkaitan dengan konstruksi yang bisa jadi dikejar waktu garapannya sehingga tak maksimal. Jangan sampai dalam perjalanan pembangunan banyak sekali terjadi perubahan sehingga terkesan perencanaan yang asal-asalan,” imbuhnya.

Wakil Anggota Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait penataan parkir dibuat untuk mengurai kemacetan di kawasan bisnis yang padat. Maka dari itu, penyediaan kawasan parkir tercatat sesuai Pasal 32 ayat (2) disediakan di empat kelurahan, yakni Sondakan, Joyotakan, Pucangsawit, dan Mojosongo.

“Semestinya penataan itu merujuk pada Perda ini dan Dinas Perhubungan harusnya berpikir jangka panjang. Dulunya kenapa dibuat di empat kelurahan yang jauh dari keramaian karena dengan tujuan nantinya ada moda transportasi pengumpan yang bakal mengantar warga dari dan ke pusat bisnis tersebut. Akan tetapi, yang selama ini Pemkot lakukan sama sekali tak mengarah ke sana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menjelaskan sudah menggarap pradesain gedung parkir. Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) terkait pembangunan gedung parkir ini sudah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun ini.

“Kami sudah buat pradesain. Salah satu hasilnya adalah model gedung parkir yang tepat untuk Solo. Sistem parkir bertingkat atau knock down dengan kerangka baja ringan jadi pilihan. Lama pengerjaan sekitar tiga bulan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya