SOLOPOS.COM - Ilustrasi posisi parkir yang benar. (Autoblog.com)

Perparkiran Solo, enam lokasi parkir ini berlaku tarif progresif mulai 1 Juni mendatang.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo bakal memberlakukan tarif progresif di enam lokasi kawasan pusat bisnis mulai 1 Juni 2017.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keenam lokasi tersebut, antara lain Taman Parkir Pasar Klewer 1, Taman Parkir Pasar Klewer 2, Taman Parkir Pasar Klewer 3, basement Pasar Klewer, Pelataran Pasar Singosaren (Jl. Gatot Subroto dan Jl. dr. Radjiman), dan gedung parkir Pasar Singosaren.

Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, menjelaskan pemberlakuan tarif parkir progresif di enam lokasi wilayah Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecematan Serengan itu mengacu Perwali No. 9/2017 tentang Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif.

“Selama ini yang diberlakukan tarif parkir progresif hanya di jalan umum. Kenapa Perwali perlu kami buat? Karena ada beberapa hal. Salah satunya, kami melihat banyak pengguna parkir memanfaatkan tempat khusus parkir, seperti gedung parkir, taman parkir, maupun pelataran parkir terlalu lama. Mereka menghabiskan waktu dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam. Kondisi itu sangat tidak efektif mengingat keterbatasan ruang parkir di Solo,” kata Usman saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (26/5/2017).

Usman menyatakan keenam tempat khusus parkir tersebut dipilih karena memang berada di central business district. Dia menjelaskan yang membedakan antara penerapan tarif progresif di jalan umum dengan tempat khusus parkir tersebut adalah selisih waktu.

Tarif parkir di jalan umum akan naik setiap sejam. Sedangkan tarif parkir di lokasi khusus naik 100% setiap dua jam. Tarif parkir motor di tempat khusus parkir bakal tetap dikenakan Rp1.000/kendaraan dan tarif parkir mobil Rp2.000/kendaraan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif parkir progresif di Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serengan dengan mengundang stakeholders terkait. Bukan saja warga dan para pelaku usaha, kami juga mengundang langsung para pengelola dan petugas parkir di wilayah tersebut,” jelas Usman.

Usman menerangkan Perwali No. 9/2017 juga mengatur soal pembatasan kapasitas parkir bagi para pelaku usaha dan karyawan di tempat khusus parkir. Dia menyebut para pengusaha dan kartawan tidak akan dikenakan tarif parkir progresif namun harus patuh terhadap kuota lahan parkir.

Mereka hanya bisa memanfaatkan 1/3 dari kapasitas lahan parkir yang ada di masing-masing tempat khusus parkir. Sedangkan 2/3 lahan parkir digunakan untuk kendaraan pengunjung yang dikenakan tarif parkir progresif per 1 Juni. Usman meyakini kebijakan itu efektif diterapkan untuk memaksimalkan kedatangan penggunjung.

“Mengacu pada Perda No. 1/2013, tarif progresif tidak berlaku bagi pedagang dan karyawan. Kondisi ini tidak memungkinkan kami biarkan saja karena berdasarkan hasil kajian, di beberapa lokasi parkir hampir 60% lokasi parkir digunakan pedagang dan karyawan sehingga pengunjung tidak dapat lahan parkir,” jelas dia.

Dalam Perwali baru di atur pedagang dan karyawan tidak dikenakan tarif progresif tapi diberikan kuota. Kuotanya 1/3 dari jumlah slot yang tersedia. Contohnya, di Pasar Klewer ada 600 slot parkir. Maka 1/3 dari 600 slot itu untuk pedagang dan karyawan.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, mengungkapkan Dishub bakal mengupayakan penyediaan gate parkir untuk dipasang di tempat khusus parkir tersebut. Dia meminta para pengelola maupun jukir bisa menggunakan pencatatan secara manual terlebih dahulu selagi menunggu penyediaan gate. Petugas parjir bisa menuliskan waktu kedatangan pengguna parkir di karcis sebagai upaya penerapan tarif progresif kepada pengunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya