SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Asosiasi Perpakiran Surakarta (Asparta) menilai langkah yang diambil Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Solo terlalu berlebihan terkait persoalan perpakiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BPSK mestinya menyerahkan urusan perpakiran kepada pihak yang dianggap lebih berwenang, yakni Pemkot Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

“BPSK jangan kenceng-kenceng dong. Melebihi polisi saja,” kritik Humas Asparta, Joko Pramono saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat (13/4/2012).

Joko menilai, tindakan BPSK yang bakal membidik langsung rekanan parkir ketika ada komplain dari konsumen merupakan tindakan yang tak tepat. Sebab, selama ini rekanan dan UPTD Perpakiran telah terjalin koordinasi yang baik dan saling mengevaluasi.

Jika BPSK menempuh cara tersendiri dalam mengatasi keruwetan parkir, maka hal itu akan merugikan rekanan parkir. “Mesakke para rekanan. Kami ini kan hanya menjual jasa,” terangnya.

Mestinya, sambung Joko, BPSK mengarahkan konsumen ke UPTD Perpakiran ketika terjadi komplain. Pihaknya yakin bahwa keluhan konsumen akan segera ditanggapi UPTD Perpakiran. Sebab, Asparta selama ini menilai langkah yang telah diambil UPTD Perpakiran cukup terasa di lapangan.

“Bukan malah BPSK mengambil tindakan sendiri. Mestinya, diserahkan saja kepada UPTD perpakiran, kami yakin segera ada tindakan kongkret,” tegasnya.

Joko mengklaim, selama ini evalusi dan razia gabungan juga kerap dilakukan. Mereka juga kerap mengingatkan para Jukir di lapangan yang terbukti melanggar aturan. Meski demikian, aturan menggelar razia itu dilakukan setelah mereka berkoordinasi terlebih dahulu. “Bukannya langsung menindak. Polisi saja sebelum menindak koordinasi dulu dengan kami,” paparnya.

Rencana pemanggilan rekanan parkir oleh BPSK berangkat dari sejumlah argumentasi. Pertama, selama ini BPSK menilai UPTD Perpakiran tak mampu memberi garansi atas problem parkir di lapangan.

UPTD Perpkiran tersebut bahkan juga tak bersedia menyebutkan siapa saja rekanan-rekanan parkir di sejumlah titik. Atas alasan itulah, BPSK mengambil tindakan akan memanggil langsung rekanan parkir ketika ada laporan dari masyarakat.

“Kami juga menilai, mungkin inilah cara yang paling tepat. Sebab, secara hukum, penjual jasa itu ya rekanan parkir, bukan Pemkot. Jadi, harusnya kami memanggil rekanan parkirnya,” tegas Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya