SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Tak lama lagi pengemudi sepeda motor dan mobil yang membutuhkan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM cukup melakukannya lewat aplikasi. Layanan perpanjangan SIM online ini segera meluncur pada 12 April 2021.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan siap meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi A dan C. Dengan layanan ini, pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan layanan ini bisa dinikmati masyarakat setelah peluncuran yang direncanakan pada 12 April 2021.

Baca juga: Setahun Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Disiplin Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

"Nanti [perpanjangan SIM lewat HP] setelah launching yang rencananya tanggal 12 April," ungkap Jati seperti dikabarkan Detik.com, Kamis (1/4/2021)

Informasi mengenai layanan SIM online lewat aplikasi ini sebelumnya sudah dikabarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C diminta mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store.

Baca juga: Penyakit Otak Misterius Landa Kanada, Ini Faktanya

Verifikasi

Selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM via aplikasi memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Baca juga: Mantan Kapten Persis Solo Gabung PSIM Jogja

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Berikutnya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Tahapan layanan SIM via aplikasi selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur dia. Yusuf menambahkan pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya