SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), Handoko Mulyono, mempertanyakan perpanjangan masa penahanan Manajer KSU Sejahtera itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Hal itu karena dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari tidak disebutkan dengan jelas jangka waktu atau periode penahanan terhadap yang bersangkutan. Anggota tim Penasihat Hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto SH, menyebutkan penahanan kliennya  oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng berakhir sebelum pertengahan Juni.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Yang kami pertanyakan adalah masa penahanan terakhir antara 14-28 Juni. Pasalnya tak ada berita acara yang menyebutkan bahwa klien kami ditahan selama 20 hari mulai tanggal sekian sampai tanggal sekian. Padahal mengacu KUHAP harus disebut secara jelas,” ungkapnya saat ditemui wartawan seusai mendatangi Kantor Kejari Karanganyar, Senin (28/6) siang.

Selain menyangkut dasar hukum penahanan kliennya oleh Kejari, Yuri juga mempertanyakan berkas Handoko Mulyono yang hingga sekarang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan. Padahal jika dihitung sejak penahanan kali pertama tanggal 15 Februari 2010, Handoko Mulyono sudah mendekam dalam tahanan selama lebih dari 120 hari.

“Mengacu KUHAP juga sebelum 110 hari sudah harus dlimpahkan ke pengadilan. Tetapi saat ini sudah lebih dari 120 hari tak juga dilakukan, kenapa?” serunya. Terkait persoalan tersebut, Yuri mengaku berjanji bertemu pimpinan Kejari untuk meminta penjelasan, Selasa (29/6) ini.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya