SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SRAGEN—Pelayanan pembuatan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah Kecamatan Sragen Kota dialihkan ke tingkat kelurahan atau desa. Sebelumnya pelayanan KTP reguler itu dilakukan di tingkat kecamatan. Uji coba pelayanan pembuatan KTP di delapan desa/kelurahan dilakukan sejak satu pekan lalu dan segera diresmikan Bupati Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Camat Sragen Kota, Sutrisna, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/6/2012), melalui telepon selulernya. Alat pembuatan KTP reguler di tingkat kelurahan/desa sudar ready. Bahkan beberapa kelurahan sudah memberi pelayanan itu secara maksimal sejak satu pekan lalu.

“Alat sudah dikirimkan ke delapan kelurahan/desa, yakni Kelurahan Sragen Tengah, Sragen Kulon, Sine, Sragen Wetan, Nglorog, Karangtengah, Desa Tangkil dan Kedungupit. Melalui program ini diharapkan pelayanan lebih didekatkan kepada rakyat. Untuk pembuatan KTP baru atau ubah data tidak bisa dilayani di kelurahan/desa, melainkan harus ke kecamatan. Tapi kalau hanya memperpanjang tanpa ada perubahan data cukup di kelurahan,” imbuhnya.

Salah seorang warga yang ingin memperpanjang KTP reguler di kantor kecamatan sempat kecele. Dewi, 27, mengaku membuat KTP reguler ke kecamatan sekaligus melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

“Tapi saat di kecamatan ada petugas yang menyarankan supaya ke kelurahan, karena pelayanan perpanjangan KTP dilakukan di kelurahan. Katanya di Kelurahan Sragen Wetan sudah melayani 100 orang warga yang memperpanjang KTP,” ujar Dewi saat dijumpai Solopos.com, Jumat pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya